Bareskrim Polri Bongkar Kasus Illegal Logging di Kalteng
Rabu, 30 Desember 2020 - 23:43 WIB
loading...
Penyidik Bareskrim Polri menyita sejumlah kayu meranti terkait kasus ilegal logging di Kalimantan Tengah (Kalteng). Foto ist
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipiter) Bareskrim Polri mengungkap kasus pembalakan liar atau illegal logging di Kalimantan Tengah (Kalteng). 50 batang kayu bulat jenis meranti dan 6.586 keping kayu olahan jenis meranti turut diamankan.
Direktur Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pol Syahar Diantono mengungkapkan, kasus ilegal logging ini terjadi di tiga tempat yakni Desa Tumbang Tangoi, Desa Batu Tukan dan KM 35 yang berada di Desa Tumbang Hiran, Kabupaten Katingan, Kalteng.
(Baca Juga: Pengolahan Batu Mengandung Emas di Eks Tambang Ilegal Digerebek, 3 Penambang Ditangkap)
"Dari kasus ini kami tetapkan seorang tersangka berisial RSP. Yang bersangkutan diduga telah memalsukan sejumlah dokumen terkait usaha pemenuhan kayu di perusahaannya dengan membuat dokumen terbang," kata Syahar di Mabes Polri, Rabu (30/12/2020).
(Baca Juga: Bertahun-tahun Resahkan Warga, Tempat Pembuangan Sampah Ilegal Ditutup)
Direktur Tipiter Bareskrim Polri Brigjen Pol Syahar Diantono mengungkapkan, kasus ilegal logging ini terjadi di tiga tempat yakni Desa Tumbang Tangoi, Desa Batu Tukan dan KM 35 yang berada di Desa Tumbang Hiran, Kabupaten Katingan, Kalteng.
(Baca Juga: Pengolahan Batu Mengandung Emas di Eks Tambang Ilegal Digerebek, 3 Penambang Ditangkap)
"Dari kasus ini kami tetapkan seorang tersangka berisial RSP. Yang bersangkutan diduga telah memalsukan sejumlah dokumen terkait usaha pemenuhan kayu di perusahaannya dengan membuat dokumen terbang," kata Syahar di Mabes Polri, Rabu (30/12/2020).
(Baca Juga: Bertahun-tahun Resahkan Warga, Tempat Pembuangan Sampah Ilegal Ditutup)
Lihat Juga :