Pembubaran FPI Dinilai Tidak Adil, Ini Kata KNPI

Rabu, 30 Desember 2020 - 23:32 WIB
loading...
A A A
Masih kata Haris, sesuai UU No 17 tahun 2013 tentang Ormas yang diubah dengan UU No 16 tahun 2017 tentang Penetapan Perppu No 2 tahun 2017 menjadi UU pada Pasal 9 dan 10 disebutkan bahwa Ormas bisa berbentuk badan hukum dan tidak berbadan hukum. Ormas juga boleh terdaftar dan boleh tidak terdaftar.

Dijelaskan Haris, menurut putusan MK Nomor: 82 PUU-IX/2013, terhadap tafsir Pasal 10 UU Ormas, mengenai Ormas tidak terdaftar, MK menegaskan bahwa: "Suatu Ormas dapat mendaftarkan diri di setiap tingkat instansi pemerintah yang berwenang untuk itu. Sebaliknya berdasarkan prinsip kebebasan berkumpul dan berserikat, suatu Ormas yang tidak mendaftarkan diri pada instansi pemerintah yang berwenang tidak mendapat pelayanan dari pemerintah (negara), tetapi negara tidak dapat menetapkan Ormas tersebut sebagai Ormas terlarang, atau negara juga tidak dapat melarang kegiatan Ormas tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umum, atau melakukan pelanggaran hukum".

"Jadi sebuah Ormas boleh terdaftar dan boleh tidak terdaftar. Kalau tidak terdaftar, maka dia tidak mendapatkan pelayanan dari pemerintah (negara) tapi negara tidak dapat menetapkan Ormas tersebut sebagai Ormas terlarang. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat," katanya.

Haris pun meminta agar pemerintah tetap berlaku adil dalam setiap keputusannya. Jangan sampai ini akan semakin mendegradasikan kepercayaan publik kepada pemerintah. "Kami KNPI meminta agar keputusan ini dikaji kembali, agar tidak menjadi konflik yang berkepanjangan. Marilah bersatu agar bangsa ini tidak sibuk dengan perpecahan, apalagi di masa pandemi ini, harusnya bisa saling support," katanya.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KNPI: Program MBG Efektif...
KNPI: Program MBG Efektif Tekan Stunting dan Perkuat Ketahanan Gizi Nasional
Pengurus Harian Sebut...
Pengurus Harian Sebut KNPI versi Putri Khairunisa Telah Berakhir
Waketum Perindo: Demokrasi...
Waketum Perindo: Demokrasi dengan Daulat Rakyat Sangat Penting, Dimulai dari Pemuda
Pengamat Khawatir Pola...
Pengamat Khawatir Pola FPI Demo Konser Musik Terulang jika AMIN Menang
Fachrul Razi Ngaku Dicopot...
Fachrul Razi Ngaku Dicopot dari Menag Karena Tak Mau Bubarkan FPI, Ini Kata Istana
Ketua Umum KNPI Berikan...
Ketua Umum KNPI Berikan Pujian Terpilihnya Mahfud MD sebagai Cawapres Ganjar Pranowo
Ketum DPP KNPI Minta...
Ketum DPP KNPI Minta Kapolri dan Propam Pantau Penanganan Kasus di Tanjungbalai
Musda Lanjutan KNPI...
Musda Lanjutan KNPI NTB Tetapkan Hairunnisa sebagai Ketua Periode 2025–2028
DPP-DPD KNPI se-Indonesia...
DPP-DPD KNPI se-Indonesia Usulkan 8 Rekomendasi Perkuat Peran Pemuda ke Prabowo
Rekomendasi
Diperiksa Terkait Kasus...
Diperiksa Terkait Kasus Hanania Group, Praz Teguh Akui Sudah Kembalikan Uang Saku
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Bagikan Pangan Gratis untuk Warga Duri Kepa
Bacaan Niat 3 Jenis...
Bacaan Niat 3 Jenis Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Berita Terkini
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Kepala BGN Nanik Deyang...
Kepala BGN Nanik Deyang Pastikan Anak Orang Kaya Tak Akan Dapat MBG Lagi
KPK: Bupati Muara Enim...
KPK: Bupati Muara Enim Suap ASN BPK demi Pertahankan Opini WTP
Cegah Korupsi, Mendagri...
Cegah Korupsi, Mendagri Usul Kepala Daerah Dapat Persenan dari PAD
Duit Rp200 Juta hingga...
Duit Rp200 Juta hingga Mobil Disita KPK dalam OTT BPK
ADIGSI dan Crest Kerja...
ADIGSI dan Crest Kerja Sama Pengembangan Keamanan Siber Nasional
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved