Kuasa Hukum FPI: Bubar Gampang, Yang Penting Usut Tuntas Pembantaian 6 Syuhada

Rabu, 30 Desember 2020 - 15:29 WIB
loading...
Kuasa Hukum FPI: Bubar...
Kuasa hukum FPI Aziz Yanuar mengaku tidak soal FPI dibubarkan tetapi kasus tembak mati enam anggota FPI mesti diusut sampai tuntas. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Front Pembela Islam (FPI) menanggapi santai keputusan pemerintah melarang semua aktivitasnya di seluruh wilayah Indonesia.
Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar tak ambil pusing soal keputusan pembubaran atau pelarangan yang diteken enam menteri dan pejabat setingkat menteri itu.

"Urusan bubar gampang yang penting dan utama wajib usut tuntas dan bawa ke pengadilan HAM Para pelaku dugaan pembantaian 6 syuhada," tulis Aziz lewat Whatsapp statusnya, Rabu (30/12/2020).

(Baca:FPI Dilarang, Simpatisan Habib Rizieq Shihab di Ciamis Bentuk Ormas Baru)

Seperti diketahui Menkopolhukam Mahfud MD mengumumkan keputusan untuk melarang segala aktivitas FPI sebagai organisasi masyarakat (ormas) maupun organisasi biasa. Aparat hukum dan keamanan diminta membubarkan kegiatan yang mengatasnamakan FPI.

"Pelanggaran kegiatan FPI ini dituangkan di dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di kementerian dan lembaga," ujar Mahfud dalamkonferensi pers, Rabu (30/12/2020).
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2685 seconds (0.1#10.140)