Wamenkumham: 206 Anggota FPI Melawan Hukum, 35 Di Antaranya Terlibat Terorisme
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah secara resmi melaramg segala bentuk aktivitas yang dilakukan oleh Front Pembela Islam (FPI). Salah satu hal yang menjadi pertimbangannya adalah adanya catatan pidana yang dilakukan anggota ataupun mantan anggota FPI.
(Baca juga : Elektabilitas Turun, Prabowo Dinilai Gagal Mainkan Sentimen Populisme Islam )
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Hiariej menyebut, anggota atau eks anggota FPI banyak yang melakukan berbagai tindakan melawan hukum, mulai dari pidana umum hingga tindakan terorisme. (Baca juga: Pemerintah Larang Semua Aktivitas FPI, Ini Kata PA 212)
"Bahwa pengurus dan atau anggota FPI yang pernah bergabung ke FPI berdasarkan data ada 35 orang yang terlibat terorisme dan 29 orang telah dipidana," tutur Eddy dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). (Baca juga: Pemerintah Bubarkan FPI)
Adapun ratusan anggota FPI, detailnya sebanyak 206 orang tercatat pernah melakukan tindakan umum. Menurutnya, sebanyak 100 anggota tersebut telah dijatuhi hukuman pidana. "Di samping itu 206 orang yang terlibat pidana umum dan 100 di antaranya telah dipidana," katanya. ( Baca juga: FPI Resmi Dilarang, Mahfud MD: Semua Kegiatannya Harus Dihentikan)
Sekadar informasi, dalam konferensi pers soal pelarangan FPI tersebut, Mahfud MD turut didampingi sejumlah petinggi lembaga negara. Antara lain, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkumham Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK Dian Ediana Rae.
(Baca juga : Politikus PDIP Pertanyakan Polisi Siber Usulan Menko Polhukam )
(Baca juga : Elektabilitas Turun, Prabowo Dinilai Gagal Mainkan Sentimen Populisme Islam )
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Hiariej menyebut, anggota atau eks anggota FPI banyak yang melakukan berbagai tindakan melawan hukum, mulai dari pidana umum hingga tindakan terorisme. (Baca juga: Pemerintah Larang Semua Aktivitas FPI, Ini Kata PA 212)
"Bahwa pengurus dan atau anggota FPI yang pernah bergabung ke FPI berdasarkan data ada 35 orang yang terlibat terorisme dan 29 orang telah dipidana," tutur Eddy dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). (Baca juga: Pemerintah Bubarkan FPI)
Adapun ratusan anggota FPI, detailnya sebanyak 206 orang tercatat pernah melakukan tindakan umum. Menurutnya, sebanyak 100 anggota tersebut telah dijatuhi hukuman pidana. "Di samping itu 206 orang yang terlibat pidana umum dan 100 di antaranya telah dipidana," katanya. ( Baca juga: FPI Resmi Dilarang, Mahfud MD: Semua Kegiatannya Harus Dihentikan)
Sekadar informasi, dalam konferensi pers soal pelarangan FPI tersebut, Mahfud MD turut didampingi sejumlah petinggi lembaga negara. Antara lain, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Ka-BIN Budi Gunawan, Menkumham Yasonna Laoly, Mendagri Tito Karnavian, Kepala KSP Moeldoko, Menkominfo Johnny G Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar, dan Kepala PPATK Dian Ediana Rae.
(Baca juga : Politikus PDIP Pertanyakan Polisi Siber Usulan Menko Polhukam )
(cip)