Ketua MA: Kepala Biro Hukum dan Humas Meninggal Akibat Covid-19
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin memastikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah meninggal dunia setelah terkonfirmasi positif coronavirus disease 2019 ( Covid-19 ).
"Kepala Biro Hukum dan Humas, Pak Abdullah meninggal dunia setelah terkonfirmasi positif Covid-19," ujar Syarifuddin saat acara Refleksi Akhir Tahun 2020 MA, yang disiarkan melalui akun YouTube MA, di Jakarta, Rabu (30/12/2020).
(Baca:Alumnus Pondok Modern Gontor Jadi Sekretaris Mahkamah Agung)
Berdasarkan lansiran MA sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah meninggal pada Sabtu (31/10/2020). Kepada SINDOnews, sebelumnya sumber internal MA menyebutkan bahwa Abdullah meninggal di sebuah rumah sakit di Surabaya, Jawa Timur setelah menjalani perawatan beberapa hari.
Syarifuddin melanjutkan, MA dan badan peradilan di bawahnya telah memiliki berbagai kebijakan dan melaksanakan berbagai langkah untuk pencegahan dan penyebaran Covid-19 di lingkungan peradilan. Untuk memudahkan penelusuran, maka juga membuat dan memiliki laman resmi pemantauan Covid-19.
Dia membeberkan, berdasarkan data penyebaran Covid-19 di lingkungan peradilan hingga Senin (29/12/2020) ada total 1.075 orang aparatur/warga peradilan yang terkonfirmasi positif Covid-19. Dari angka ini ujar Syarifuddin, 862 orang melakukan isolasi mandiri dan 213 orang dirawat.
(Baca:Ditemukan Tewas Setengah Telanjang, Teller Cantik Bank BUMN di Denpasar Positif COVID-19)
Berikutnya, yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 402 dan yang meninggal dunia sebanyak 15 orang. Syarifuddin mengungkapkan, 15 orang yang meninggal tersebut di antaranya termasuk hakim. Meski begitu dia tidak menyebutkan nama dan pengadilan asal.
"Kita tentu prihatin dengan kondisi saat ini. Terlebih hakim dan aparatur yang meninggal dunia adalah putra-putra terbaik Mahkamah Agung," ujarnya.
Dia menambahkan, MA dan badan peradilan di bawahnya tetap melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 secara maksimal. Di antaranya pelaksanaan persidangan secara online atau persidangan elektronik dan membatasi kehadiran fisik di lingkungan peradilan.
"Kita harus melakukan pencegahan secara maksimal agar korban tidak terus bertambah," kata Syarifuddin.
"Kepala Biro Hukum dan Humas, Pak Abdullah meninggal dunia setelah terkonfirmasi positif Covid-19," ujar Syarifuddin saat acara Refleksi Akhir Tahun 2020 MA, yang disiarkan melalui akun YouTube MA, di Jakarta, Rabu (30/12/2020).
(Baca:Alumnus Pondok Modern Gontor Jadi Sekretaris Mahkamah Agung)
Berdasarkan lansiran MA sebelumnya, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah meninggal pada Sabtu (31/10/2020). Kepada SINDOnews, sebelumnya sumber internal MA menyebutkan bahwa Abdullah meninggal di sebuah rumah sakit di Surabaya, Jawa Timur setelah menjalani perawatan beberapa hari.
Syarifuddin melanjutkan, MA dan badan peradilan di bawahnya telah memiliki berbagai kebijakan dan melaksanakan berbagai langkah untuk pencegahan dan penyebaran Covid-19 di lingkungan peradilan. Untuk memudahkan penelusuran, maka juga membuat dan memiliki laman resmi pemantauan Covid-19.
Dia membeberkan, berdasarkan data penyebaran Covid-19 di lingkungan peradilan hingga Senin (29/12/2020) ada total 1.075 orang aparatur/warga peradilan yang terkonfirmasi positif Covid-19. Dari angka ini ujar Syarifuddin, 862 orang melakukan isolasi mandiri dan 213 orang dirawat.
(Baca:Ditemukan Tewas Setengah Telanjang, Teller Cantik Bank BUMN di Denpasar Positif COVID-19)
Berikutnya, yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 402 dan yang meninggal dunia sebanyak 15 orang. Syarifuddin mengungkapkan, 15 orang yang meninggal tersebut di antaranya termasuk hakim. Meski begitu dia tidak menyebutkan nama dan pengadilan asal.
"Kita tentu prihatin dengan kondisi saat ini. Terlebih hakim dan aparatur yang meninggal dunia adalah putra-putra terbaik Mahkamah Agung," ujarnya.
Dia menambahkan, MA dan badan peradilan di bawahnya tetap melakukan pencegahan penyebaran Covid-19 secara maksimal. Di antaranya pelaksanaan persidangan secara online atau persidangan elektronik dan membatasi kehadiran fisik di lingkungan peradilan.
"Kita harus melakukan pencegahan secara maksimal agar korban tidak terus bertambah," kata Syarifuddin.
(muh)