Iuran BPJS Kesehatan Naik, Pengamat: Sekarang Rakyat Lagi Susah
Kamis, 14 Mei 2020 - 14:42 WIB
loading...
Direktur Eksekutif IPI, Karyono Wibowo menganggap, sikap pemerintah yang kembali menaikkan iuran BPJS di tengah virus corona tentu membuat rakyat kecewa. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo menganggap, sikap pemerintah yang kembali menaikkan iuran BPJS di tengah situasi pandemi Covid-19 atau virus corona tentu membuat rakyat kecewa.
Menurut Karyono, keputusan ini pasti menuai banyak kritik karena dinilai telah mencederai rasa keadilan, terlebih dibuat dalam situasi sulit. Menurutnya, kebijakan yang tidak populis ini telah menambah daftar sejumlah langkah blunder para pembantu Presiden.
"Dampaknya, Presiden kena getahnya. Pamor Jokowi berpotensi menurun drastis di periode kedua pemerintahannya. Para pembantu Presiden perlu ditertibkan agar tidak menjadi beban Presiden terus menerus," tutur Karyono saat dihubungi SINDOnews, Kamis (14/5/2020).
(Baca juga: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Sangat Memberatkan Rakyat yang Tengah Sekarat)
Dia menyatakan, masalah pandemi masih menumpuk, tapi pemerintah justru membuat kebijakan menaikkan iuran BPJS. Kenaikan iuran BPJS tersebut tercantum dalam Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi pada 5 Mei 2020.
Karyono menjelaskan, Perppres tersebut diterbitkan sebagai pelaksanaan Putusan MahkamahAgung (MA) Nomor 7/P/HUM/2020 yang membatalkan Perpres 75 Tahun 2019, tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen dari iuran sebelumnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7/P/HUM/2020 telah membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) BPJS Kesehatan," paparnya.
Menurut Karyono, keputusan ini pasti menuai banyak kritik karena dinilai telah mencederai rasa keadilan, terlebih dibuat dalam situasi sulit. Menurutnya, kebijakan yang tidak populis ini telah menambah daftar sejumlah langkah blunder para pembantu Presiden.
"Dampaknya, Presiden kena getahnya. Pamor Jokowi berpotensi menurun drastis di periode kedua pemerintahannya. Para pembantu Presiden perlu ditertibkan agar tidak menjadi beban Presiden terus menerus," tutur Karyono saat dihubungi SINDOnews, Kamis (14/5/2020).
(Baca juga: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Sangat Memberatkan Rakyat yang Tengah Sekarat)
Dia menyatakan, masalah pandemi masih menumpuk, tapi pemerintah justru membuat kebijakan menaikkan iuran BPJS. Kenaikan iuran BPJS tersebut tercantum dalam Perpres 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Presiden Jokowi pada 5 Mei 2020.
Karyono menjelaskan, Perppres tersebut diterbitkan sebagai pelaksanaan Putusan MahkamahAgung (MA) Nomor 7/P/HUM/2020 yang membatalkan Perpres 75 Tahun 2019, tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen dari iuran sebelumnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 7/P/HUM/2020 telah membatalkan kenaikan iuran jaminan kesehatan bagi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) BPJS Kesehatan," paparnya.
Lihat Juga :