KPK Cecar Direktur PT Bumi Pangan Digdaya Terkait Proyek Bansos COVID-19

Rabu, 30 Desember 2020 - 05:12 WIB
loading...
KPK Cecar Direktur PT...
Tim penyidik KPK mencecar Direktur PT Bumi Pangan Digdaya, Achmad Gamaludin Moeksin terkait keikutsertaan perusahaan pada proyek bantuan sosial pandemi COVID-19. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Direktur PT Bumi Pangan Digdaya, Achmad Gamaludin Moeksin alias Agam terkait keikutsertaan perusahaan pada proyek bantuan sosial dalam penanganan pandemi COVID-19. Agam diperiksa hari ini sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ardian I M selaku pihak swasta.

"Penyidik menggali pengetahuan saksi terkait dengan keikutsertaan perusahaan saksi untuk mendapatkan proyek distribusi Bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 dan teknis pembayaran atas pelaksanaan kegiatan distribusi Bansos tersebut," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/12/2020).

(Baca Juga : Satu Tahun Bekerja, Nurul Ghufron Klaim KPK Berhasil Selamatkan Rp592 T )

Seharusnya KPK juga memeriksa pihak swasta Helmi Rivai untuk tersangka Ardian juga. Namun yang bersangkutan tidak hadir dan dijadwalkan periksa ulang. Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap.

Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi COVID-19. Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. (Baca juga; Harry Van Sidabukke Punya Fakta Menarik Suap Bansos Covid-19 )

Empat tersangka itu yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bantuan sosial (Bansos) COVID-19 di Kemensos . Kemudian, dua pihak swasta yakni, Ardian IM serta Harry Sidabuke.

Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, dan Adi diduga menerima suap dari Ardian IM dan Harry Sidabuke. Uang suap itu disinyalir terkait Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Bansos untuk penanganan COVID-19. (Baca juga; BPK Periksa Tiga Perusahaan Terkait Korupsi Bansos )

Atas perbuatannya, tersangka Matheus Joko Santoso, dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 (i) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, tersangka Juliari Batubara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan para tersangka pemberi disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan TIndak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1028 seconds (0.1#10.140)