KPK Cecar Direktur PT Bumi Pangan Digdaya Terkait Proyek Bansos COVID-19
Rabu, 30 Desember 2020 - 05:12 WIB
loading...
Tim penyidik KPK mencecar Direktur PT Bumi Pangan Digdaya, Achmad Gamaludin Moeksin terkait keikutsertaan perusahaan pada proyek bantuan sosial pandemi COVID-19. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Direktur PT Bumi Pangan Digdaya, Achmad Gamaludin Moeksin alias Agam terkait keikutsertaan perusahaan pada proyek bantuan sosial dalam penanganan pandemi COVID-19. Agam diperiksa hari ini sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Ardian I M selaku pihak swasta.
"Penyidik menggali pengetahuan saksi terkait dengan keikutsertaan perusahaan saksi untuk mendapatkan proyek distribusi Bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 dan teknis pembayaran atas pelaksanaan kegiatan distribusi Bansos tersebut," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/12/2020).
(Baca Juga : Satu Tahun Bekerja, Nurul Ghufron Klaim KPK Berhasil Selamatkan Rp592 T )
Seharusnya KPK juga memeriksa pihak swasta Helmi Rivai untuk tersangka Ardian juga. Namun yang bersangkutan tidak hadir dan dijadwalkan periksa ulang. Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap.
Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi COVID-19. Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. (Baca juga; Harry Van Sidabukke Punya Fakta Menarik Suap Bansos Covid-19 )
"Penyidik menggali pengetahuan saksi terkait dengan keikutsertaan perusahaan saksi untuk mendapatkan proyek distribusi Bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020 dan teknis pembayaran atas pelaksanaan kegiatan distribusi Bansos tersebut," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (29/12/2020).
(Baca Juga : Satu Tahun Bekerja, Nurul Ghufron Klaim KPK Berhasil Selamatkan Rp592 T )
Seharusnya KPK juga memeriksa pihak swasta Helmi Rivai untuk tersangka Ardian juga. Namun yang bersangkutan tidak hadir dan dijadwalkan periksa ulang. Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka penerima suap.
Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi COVID-19. Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya. (Baca juga; Harry Van Sidabukke Punya Fakta Menarik Suap Bansos Covid-19 )
Lihat Juga :