FPI Minta Penembak 6 Anggota Laskar Dihukum Berat Agar Timbul Efek Jera
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Front Pembelas Islam (FPI) Aziz Yanuar mengapresiasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang terus melakukan investigasi atas kasus penembakan enam Laskar FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM50 pada Senin, 7 Desember 2020.
"Alhamdulillah dalam setiap usaha Komnas HAM untuk menemukan fakta untuk dalam rangka mengungkap kasus ini secara tuntas dan mendalam," kata Aziz saat dihubungi Sindonews, Selasa (29/12/2020). (Baca juga: Komnas HAM Belum Berikan Kesimpulan Investigasi, Begini Respons FPI)
Aziz meminta agar hukuman yang diberikan kepada pelaku dapat memenuhi rasa keadilan terhadap pihak korban. "Sehingga juga diharapkan ada efek jera kepada para pelaku dugaan tindakan-tindakan pelanggaran HAM berat terhadap 6 syuhada ini," tambahnya. (Baca juga: Ini Detail Jumlah Proyektil dan Peluru yang Ditemukan Komnas HAM di KM 50)
Sebelumnya diberitakan, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menegaskan, belum bisa mengumumkan kesimpulan perisitiwa tewasnya enam Laskar FPI oleh polisi. "Jadi sampai saat ini kami tidak pernah menyampaikan kesimpulan atas temuan yang ada. Jadi tidak ada kesimpulan. Analisa saja belum," ujar Beka di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 28 Desember 2020.
(Baca Juga : Bareskrim Periksa Habib Rizieq sebagai Tersangka Kerumunan Megamendung )
Beka menuturkan, hingga kini Komnas HAM masih terus mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti-bukti. Semua temuan tersebut kemudian dikonsolidasikan. Tim Penyelidik Komnas HAM juga melakukan investigasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan sejumlah barang bukti seperti proyektil peluru, selongsong dan serpihan bagian dari mobil yang diyakini terkait dengan peristiwa tersebut. Selain itu, tim turut mengamankan beberapa bukti petunjuk lainnya seperti rekaman percakapan, rekaman CCTV dan sebagainya. Komaruddin Bagja Arjawinangun
"Alhamdulillah dalam setiap usaha Komnas HAM untuk menemukan fakta untuk dalam rangka mengungkap kasus ini secara tuntas dan mendalam," kata Aziz saat dihubungi Sindonews, Selasa (29/12/2020). (Baca juga: Komnas HAM Belum Berikan Kesimpulan Investigasi, Begini Respons FPI)
Aziz meminta agar hukuman yang diberikan kepada pelaku dapat memenuhi rasa keadilan terhadap pihak korban. "Sehingga juga diharapkan ada efek jera kepada para pelaku dugaan tindakan-tindakan pelanggaran HAM berat terhadap 6 syuhada ini," tambahnya. (Baca juga: Ini Detail Jumlah Proyektil dan Peluru yang Ditemukan Komnas HAM di KM 50)
Sebelumnya diberitakan, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara menegaskan, belum bisa mengumumkan kesimpulan perisitiwa tewasnya enam Laskar FPI oleh polisi. "Jadi sampai saat ini kami tidak pernah menyampaikan kesimpulan atas temuan yang ada. Jadi tidak ada kesimpulan. Analisa saja belum," ujar Beka di Kantor Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 28 Desember 2020.
(Baca Juga : Bareskrim Periksa Habib Rizieq sebagai Tersangka Kerumunan Megamendung )
Beka menuturkan, hingga kini Komnas HAM masih terus mengumpulkan berbagai keterangan dan bukti-bukti. Semua temuan tersebut kemudian dikonsolidasikan. Tim Penyelidik Komnas HAM juga melakukan investigasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan sejumlah barang bukti seperti proyektil peluru, selongsong dan serpihan bagian dari mobil yang diyakini terkait dengan peristiwa tersebut. Selain itu, tim turut mengamankan beberapa bukti petunjuk lainnya seperti rekaman percakapan, rekaman CCTV dan sebagainya. Komaruddin Bagja Arjawinangun
(cip)