1-14 Januari 2021, Pemerintah Putuskan WNA Dilarang Masuk Indonesia

Senin, 28 Desember 2020 - 22:55 WIB
loading...
1-14 Januari 2021, Pemerintah Putuskan WNA Dilarang Masuk Indonesia
Pemerintah resmi melarang WNA ke Indonesia selama dua pekan, mulai 1-14 Januari 2021. Namun, larangan ini tak berlaku bagi kunjungan resmi pejabat. Foto/SINDOnews/Isra Triansyah
A A A
JAKARTA - Pemerintah resmi melarang warga negara asing ( WNA ) ke Indonesia selama dua pekan, yakni mulai 1 hingga 14 Januari 2021. Namun, larangan ini tidak berlaku bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas.

(Baca juga: Indonesia Tutup Akses WNA di 2021, DPR: Jangan Sampai Kecolongan)

Larangan masuk WNA ke Indonesia dilakukan seiring dengan munculnya strain baru virus Corona atau Covid-19. (Baca juga: Indonesia Mulai Larang WNA Masuk pada 1-14 Januari 2021)
1-14 Januari 2021, Pemerintah Putuskan WNA Dilarang Masuk Indonesia

"Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat," ucap Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno LP Marsudi, Senin (28/12/2020).

Larangan masuk WNA ke Indonesia diputuskan dalam rapat kabinet terbatas tanggal 28 Desember 2020. (Baca juga: Cegah Covid-19 Jenis Baru, Komisi I DPR Dukung Indonesia Tutup Akses WNA di 2021)

Adapun bagi WNA yang telah tiba di Indonesia pada hari ini sampai 31 Desember 2020, maka diberlakukan aturan sesuai ketentuan dalam adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 3 Tahun 2020.
1-14 Januari 2021, Pemerintah Putuskan WNA Dilarang Masuk Indonesia

Beberapa butir dalam SE Satgas Covid-19 itu, antara lain:

A. Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau EHAC internasional Indonesia

B. Pada saat kedatangan di Indonesia melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka WNA melakukan karantina wajib selama 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan.

C. Setelah karantina 5 hari melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2845 seconds (0.1#10.140)