Hamdan Zoelva Soroti Kasus FPI dan Pemidanaan Kelompok Kontra Pemerintah

Senin, 28 Desember 2020 - 20:05 WIB
loading...
A A A
Hamdan juga menilai peradilan kasus Djoko Tjandra juga membuka kebobrokan penegakan hukum di Indonesia. Adanya mafia peradilan yang melibatkan oknum pejabat di Indonesia adalah fakta tak terbantahkan.

"Perlu evaluasi menyeluruh praktik peradilan dan penegakan hukum di Indonesia. Salah besar jika fenomena ini hanya diredusir sebatas kasus Djoko Tjandra saja," katanya.

Polemik Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja juga dikritisi Hamdan. Menurut dia, lahirnya undang-undang Omnibus law di satu sisi mampu menyederhanakan sejumlah perizinan, namun disisi lain undang-undang ini dibuat secara terburu-buru, kurang membuka dialog dan ruang publik yang luas.

Dalam demokrasi, sambung dia, mendengar suara rakyat adalah proses penting, bukan sema-mata hasil. Tidak sekadar mendengar tapi mencermati dan mengakomodasi pendapat rakyat.

"Letakkanlah telinga di detak jantung rakyat. Kemudahan terhadap perusahaan besar perlu diwaspadai karena bisa mengambil jatah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Contohnya kemudahan impor pangan. Penghapusan sanksi bagi pelaku usaha dan atau importir dalam melakukan impor saat pangan domestik terpenuhi sangat merugikan petani dan UMKM holtikultura dalam negeri," kata Hamdan.
(dam)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1942 seconds (0.1#10.140)