Perkuat Pengawasan Jaksa, Kejagung Bentuk Satgas 53
Senin, 28 Desember 2020 - 18:55 WIB
loading...
A
A
A
Mengenai pemberian nama Satgas 53, Jaksa Agung terilhami Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri atau yang biasa kita sebut PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP 53 terkandung berbagai macam muatan kewajiban, larangan, dan jenis-jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan.
Dia menegaskan setiap penjatuhan hukuman disiplin harus dipandang sebagai bentuk pembinaan untuk memperbaiki diri dan berperilaku menjadi lebih baik lagi.
"Perilaku dan sikap baik yang diterapkan setiap pegawai tentunya akan membawa dampak positif bagi institusi. Suatu institusi akan dipandang baik oleh masyarakat jika aparaturnya memiliki landasan integritas yang tak tercela," tuturnya. (Baca juga: Kejagung Diyakini Mampu Perkuat Pengawasan di Sektor Energi )
Oleh karena itu, kata dia, Satgas 53 dibentuk untuk mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap instansi Kejaksaan.
Satgas 53 ini terdiri atas gabungan antara bidang Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Pengawasan, dan Pusat Penerangan Hukum yang memiliki karakteristik fungsi yang berbeda namun saling melengkapi.(Baca juga: Mahfud MD Dukung Penggunaan Markaz Syariah FPI sebagai Pondok Pesantren )
Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Intelijen sebagai Ketua I Satgas 53 dengan harapan penanganan pelanggaran disiplin dapat ditinjau dari ranah pencegahan, bukan lagi sekadar dalam rangka penindakan.
Dia menegaskan setiap penjatuhan hukuman disiplin harus dipandang sebagai bentuk pembinaan untuk memperbaiki diri dan berperilaku menjadi lebih baik lagi.
"Perilaku dan sikap baik yang diterapkan setiap pegawai tentunya akan membawa dampak positif bagi institusi. Suatu institusi akan dipandang baik oleh masyarakat jika aparaturnya memiliki landasan integritas yang tak tercela," tuturnya. (Baca juga: Kejagung Diyakini Mampu Perkuat Pengawasan di Sektor Energi )
Oleh karena itu, kata dia, Satgas 53 dibentuk untuk mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap instansi Kejaksaan.
Satgas 53 ini terdiri atas gabungan antara bidang Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Pengawasan, dan Pusat Penerangan Hukum yang memiliki karakteristik fungsi yang berbeda namun saling melengkapi.(Baca juga: Mahfud MD Dukung Penggunaan Markaz Syariah FPI sebagai Pondok Pesantren )
Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Intelijen sebagai Ketua I Satgas 53 dengan harapan penanganan pelanggaran disiplin dapat ditinjau dari ranah pencegahan, bukan lagi sekadar dalam rangka penindakan.
Lihat Juga :