Konflik Pesantren, FPI Pakai Yurisprudensi MA 1958, Bagaimana Penggunaannya di Pengadilan?

Senin, 28 Desember 2020 - 14:05 WIB
loading...
A A A
Sebagai contoh, gugatan Andi Mufrida Febriyanti Baso Lewa dkk melawan Pemerintah RI cq Menteri Keuangan cq Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat, Pemerintah RI cq Badan Pertanahan Nasional (BPN) cq Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar, dan BPKP Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

Gugatan ini sehubungan dengan hak atas bidang tanah berikut bangunannya yang terletak di Jalan Kasuari Nomor 5 Makassar, dengan luas tanah 1013,52 M² dari Gubernur Kepala Daerah Sulawesi Selatan dan Tenggara pada 1963.

Gugatan Andi Mufrida Febriyanti Baso Lewa dkk melawan BPKP Pusat dkk disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Berdasarkan salinan putusan perkara ini nomor: 370/Pdt. G/2013/PN.MKS, Pengadilan memutuskan menolak seluruh permohonan para penggugat.



Pada pertimbangan putusan yang memuat jawaban para tergugat, BPKP Pusat dkk, disebutkan bahwa gugatan penggugat yang ditujukan kepada para tergugat adalah gugatan yang telah lampau waktu (daluwarsa) sehingga harus ditolak. Para tergugat, BPKP Pusat dkk, menegaskan bahwa penggugat tidak menguasai atau telah menelantarkan tanah a quo.

BPKP Pusat dkk menggunakan argumentasi berupa yurisprudensi MA Nomor: 200/K/Sip/1974 bertarikh 11 Desember 1975, yurisprudensi MA Nomor: 783K/Sip/1973 bertanggal 29 Januari 1976, dan yurisprudensi MA Nomor: 329K/Sip/1957 tertanggal 24 September 1958.

Contoh lain, gugatan Herlina Wati dan Rina Norsanti melawan Pardamean Situmorang, Camat Tapin Utara Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan, Kepala BPN PUSAT cq Kepala BPN Provinsi Kalimantan Selatan cq Kepala
Kantor Pertanahan Kabupaten Tapin. Gugatan ini terkait dengan tanah di Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Rangda Malingkung dengan ukuran panjang 51 meter dan lebar 20 meter atau dengan luas 1020 meter persegi.

Berdasarkan salinan putusan kasas nomor: 580 K/Pdt/2011 atas gugatan Herlina dan Rina melawan Pardamean dkk, Herlina dan Rina menggunakan yurisprudensi MA Nomor: 329K/Sip/1957 tertanggal 24 September 1958 sebagai satu di antara sejumlah argumentasi. Majelis hakim kasasi MA yang dipimpin langsung Ketua MA saat itu Abdurrahman memutuskan menolak kasasi yang diajukan Herlina dan Rina.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Kasus PN Depok, KPK...
Kasus PN Depok, KPK Periksa 2 Kepala Seksi
KPK Periksa Ajudan Mantan...
KPK Periksa Ajudan Mantan Ketua PN Depok terkait Kasus Pengurusan Sengketa Lahan
Ketua-Wakil Ketua PN...
Ketua-Wakil Ketua PN Depok Ditangkap KPK, KY: Ternyata Masalah Integritas, Bukan Kesejahteraan
Kronologi Korupsi Urus...
Kronologi Korupsi Urus Kasus Sengketa Lahan yang Jerat Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok
Hercules Cs Gugat KAI...
Hercules Cs Gugat KAI Soal Sengketa Lahan di Tanah Abang, Menteri Ara Respons Santai
Pemberdayaan Masyarakat,...
Pemberdayaan Masyarakat, Eiger Adventure Land Rekrut Lebih 600 Warga Megamendung
PM Anwar Ibrahim Sangkal...
PM Anwar Ibrahim Sangkal Serahkan Wilayah Malaysia kepada Indonesia
Rekomendasi
Hasil Piala AFF 2026:...
Hasil Piala AFF 2026: Gol Spektakuler Warnai Kemenangan Singapura atas Kamboja
Iran Desak Warga di...
Iran Desak Warga di Negara-negara Teluk Jaga Jarak 500 Meter dari Akomodasi Rahasia Pasukan AS
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Berita Terkini
PWNU Jateng dan Konjen...
PWNU Jateng dan Konjen Tiongkok Jalin Kerja Sama Pendidikan, Gus Rozin Ikuti Jejak Gus Dur
Pakar Kebijakan Publik...
Pakar Kebijakan Publik Soroti Ego Sektoral Penegakan Hukum, Sarankan Pelibatan KPK
Smartwatch AI, Kala...
Smartwatch AI, Kala Algoritma Mulai Membentuk Cara Kita Menilai Diri
Ditahan di Rutan KPK,...
Ditahan di Rutan KPK, Febrie Adriansyah: Alat Bukti Masih Didalami, Belum Cukup Dilakukan Penahanan
Masalah Perampasan Aset...
Masalah Perampasan Aset Tindak Pidana
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Infografis
Joao Pinheiro, Wasit...
Joao Pinheiro, Wasit Kontroversial di Laga Argentina vs Swiss
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved