Iuran BPJS Kesehatan Naik, Demokrat: Pemerintah Seharusnya Ikut Merasakan Derita Rakyat

Kamis, 14 Mei 2020 - 10:47 WIB
loading...
Iuran BPJS Kesehatan...
Karyawan BPJS Kesehatan melayani masyarakat. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Banyak pihak mengkritik langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan . Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto menjadi salah satu orang yang mengkritiknya.

Menurut Didik Mukrianto, menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah kesulitan dan penderitaan rakyat dalam menghadapi pandemi virus Covid-19 seperti saat ini, adalah kebijakan yang sangat jauh dari spirit hadirnya negara dalam melindungi segenap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.

"Di mana keberpihakan negara dan pemerintah terhadap rakyatnya, bukankah pemerintah harusnya ikut merasakan derita rakyatnya yang banyak mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), kehilangan mata pencaharian, kehilangan penghasilan dan terputus akses kesejahteraannya karena Covid-19," ujar Didik Mukrianto kepada SINDOnews, Kamis (14/5/2020).

Anggota Komisi III DPR RI ini mengatakan, di saat sulit dan kesusahan rakyatnya seperti ini, harusnya pemerintah tidak boleh menambah kesusahan rakyatnya. "Sebaliknya, harusnya pemerintah mengambil tanggung jawab. Di saat susah, pastikan rakyat tidak boleh susah, kalau terpaksa harus susah, biarlah pemerintah yang merasakannya," katanya. (Baca juga: Perpres Kenaikan Iuran BPJS Bermasalah Secara Hukum ).

Lebih lanjut dia mengatakan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk Kelas I dan Kelas II per 1 Juli 2020, serta iuran untuk Kelas III akan dinaikkan pada tahun 2021, berpotensi bertentangan dengan putusan Mahkamah Agung yang telah membatalkan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang menaikkan iuran BPJS Kesehatan.

"Melihat kesulitan dan kebutuhan rakyat dan dari aspek hukum, untuk memastikan kebijakan Presiden Jokowi tidak melanggar hukum dan memenuhi asas pengelolaan pemerintahan yang baik, sebaiknya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 dicabut kembali atau dibatalkan," pungkasnya.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cerita Warga Jember...
Cerita Warga Jember Mudahnya Berobat dengan BPJS Kesehatan
Menembus Batas Geografis,...
Menembus Batas Geografis, Layanan VIOLA Menjadi Jembatan Asa JKN di Ujung Negeri
Sekjen Demokrat Buka...
Sekjen Demokrat Buka Suara soal Isu Capres Minimal Diusung 3 Partai: Belum Pernah Dibahas
AHY Siap Safari Politik:...
AHY Siap Safari Politik: Demokrat Ingin Bersahabat dengan Semuanya
Benny Harman Demokrat...
Benny Harman Demokrat Endus Potensi Rekayasa Konstitusi RUU Pemilu: Ada Bahaya yang Mengintai
AHY Serahkan Penentuan...
AHY Serahkan Penentuan Logo HUT ke-25 Partai Demokrat ke Publik, Ini Alasannya
Lanjutkan Perjuangan...
Lanjutkan Perjuangan Ayah, Nurdiansyah Alasta Nyalon Ketua DPD Demokrat Aceh
Iuran BPJS Kesehatan...
Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik, Cek Tarif yang Berlaku Saat Ini
Sinergi BSI dan BPJS...
Sinergi BSI dan BPJS Ketenagakerjaan, Hadirkan KPR Syariah 30 Tahun untuk Jutaan Pekerja
Rekomendasi
Indonesia Perlu Arah...
Indonesia Perlu Arah Kebijakan Baru Jadi Pusat Hilirisasi Sawit Dunia
Proses Pemeliharaan...
Proses Pemeliharaan dan Pengisian Galon Bermerek Dipastikan Penuhi Standar Industri
Purbaya Sebut Penyaluran...
Purbaya Sebut Penyaluran Bansos lewat Kopdes Arahan Langsung Prabowo
Berita Terkini
Eks Jubir KPK Febri...
Eks Jubir KPK Febri Diansyah Resmi Jadi Kuasa Hukum Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditahan di Rutan KPK: Gak Pakai Rompi Ye!
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved