Perpres Kenaikan Iuran BPJS Bermasalah Secara Hukum
Kamis, 14 Mei 2020 - 09:26 WIB
loading...
Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Bidang Industri dan Pembangunan, Mulyanto menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang menjadi dasar hukum kenaikan iuran BPJS Kesehatan bermasalah secara hukum. Foto/Dok SINDO
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI, Bidang Industri dan Pembangunan, Mulyanto menilai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 yang menjadi dasar hukum kenaikan iuran BPJS Kesehatan bermasalah secara hukum. Dia berpendapat, Perpres yang dikeluarkan 6 Mei 2020 itu tidak sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung (MA) No.7P/HUM/2020 yang membatalkan kebijakan kenaikan iuran BPJS sebelumnya.
Maka itu, dia meminta pemerintah membatalkan Perpres tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Lagi pula, kenaikan iuran BPJS itu dianggap tidak tepat dan akan memberatkan hidup rakyat yang sekarang sedang dilanda pandemi Covid 19.
"Secara hukum Perpres ini jelas bermasalah. Kedudukan Perpres ini tumpang tindih dengan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang masih berlaku," ujar Mulyanto dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Kamis (14/5/2020).
Dia mengatakan, Putusan MA Nomor 7P/HUM/2020 hanya membatalkan Pasal 34 ayat 1 dan 2 karena bertentangan dengan peraturan di atasnya yaitu Pasal 2, Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Pasal 2, Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sementara, pasal lain masih berlaku. (Baca juga: Cegah Corona, BPJS Kesehatan Terapkan Kebijakan Khusus ).
"Jadi kalau sekarang Pemerintah mengeluarkan Perpres baru yang isinya mengatur hal yang sama maka seolah ada tumpang tindih aturan hukum. Harusnya Pemerintah mengeluarkan Perpres sesuai putusan MA saja, bukan membuat aturan baru yang membuat rakyat resah," kata Mulyanto.
Maka itu, dia meminta pemerintah membatalkan Perpres tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Lagi pula, kenaikan iuran BPJS itu dianggap tidak tepat dan akan memberatkan hidup rakyat yang sekarang sedang dilanda pandemi Covid 19.
"Secara hukum Perpres ini jelas bermasalah. Kedudukan Perpres ini tumpang tindih dengan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang masih berlaku," ujar Mulyanto dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Kamis (14/5/2020).
Dia mengatakan, Putusan MA Nomor 7P/HUM/2020 hanya membatalkan Pasal 34 ayat 1 dan 2 karena bertentangan dengan peraturan di atasnya yaitu Pasal 2, Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Pasal 2, Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sementara, pasal lain masih berlaku. (Baca juga: Cegah Corona, BPJS Kesehatan Terapkan Kebijakan Khusus ).
"Jadi kalau sekarang Pemerintah mengeluarkan Perpres baru yang isinya mengatur hal yang sama maka seolah ada tumpang tindih aturan hukum. Harusnya Pemerintah mengeluarkan Perpres sesuai putusan MA saja, bukan membuat aturan baru yang membuat rakyat resah," kata Mulyanto.
Lihat Juga :