6 Anggota FPI Ditembak Mati, Kontras Ungkap 29 Dugaan Kesewenangan Polisi

Sabtu, 26 Desember 2020 - 03:29 WIB
loading...
A A A
(Baca: KontraS Anggap Pelaksanaan HAM dalam Bayang-Bayang Otoritarianisme)

Fatia juga mempertanyakan alasan polisi melakukan penembakan dari jarak dekat dengan target bagian tubuh vital para laskar. Menurut dia, Pekap Nomor 1 Tahun 2009 telah mengatur penggunaan kekuatan dalam tindakan di Korps Bhayangkara.

"Ini pelanggaran karena penyelewengan adanya penggunaan senjata tersebut. Yang patut dipertanyakan, ada izin penggunaan senpi yang harus dilakukan Polri. Harus ada formulir yang diisi. Apakah polisi yang menembak sudah isi formulir itu? Kita harus pertanyakan itu," tuturnya.

(BACA JUGA : Penembakan 6 Anggota FPI, PKS Dukung Komnas HAM Segera Tuntaskan Investigasi )

Ia membahkan, Kontras juga mencatat adanya 29 peristiwa penembakan yang diduga dilakukan sewenang-wenang oleh polisi selama tiga bulan terakhir.

(Baca: Keluarga Izinkan Komnas HAM Autopsi Ulang Jenazah Laskar FPI)

Fatia menyebut, selama ini Polri tidak memberikan sanksi tegas kepada oknum polisi yang melakukan penembakan sewenang-wenang tersebut. "Paling mentok kode etik atau mutasi ke daerah lain. Hal ini tidak timbulkan efek jera pada pelaku yang melakukan penyelewengan," imbuhnya.

Dia juga menyoroti Kompolnas yang harusnya menjadi salah satu lembaga pengawas dan memberikan evalusasi di Polri.

"Karena kalau terpaksa dilumpuhkan ada parameter yang harusnya diterapkan tidak di organ yang mematikan. Kita lihat tidak ada preventif polisi," tandasnya.
(muh)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1106 seconds (0.1#10.140)