Aktivis Hukum Sebut Surat Kapolri Bukan Acuan Tak Lapor LHKPN
Kamis, 16 April 2020 - 22:26 WIB
loading...
A
A
A
Merujuk pada Pasal 1 Ayat 1 UU 28 Tahun 1999, disebutkan bahwa Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian pada Pasal 2, kriteria yang merupakan wajib lapor LHKPN adalah Pejabat Negara pada Lembaga tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur, Hakim, Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Wakapolda masih bagian eksekutif. Masak Kapoldanya bagian eksekutif, dia (Wakapolda) malah bukan bagian dari eksekutif. Kalau tidak wajib lapor, bisa-bisa hasil kejahatan diserahkan saja ke rekening Wakapolda dulu. Bisa malah jadi modus," ungkapnya.
Feri menduga, surat tersebut bisa jadi alasan untuk menghindarkan kewajiban pejabat negara serahkan LHKPN. Menurutnya, bukan kewenangan Kapolri untuk menyatakan mana yang boleh dan mana yang tidak melaporkan harta kekayaan.
"Itu kewenangan KPK berdasarkan undang-undang. Jadi mestinya yang bersangkutan (Brigjen Pol Karyoto) harus lapor saat ikut seleksi KPK," tegasnya.
Kemudian pada Pasal 2, kriteria yang merupakan wajib lapor LHKPN adalah Pejabat Negara pada Lembaga tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur, Hakim, Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Wakapolda masih bagian eksekutif. Masak Kapoldanya bagian eksekutif, dia (Wakapolda) malah bukan bagian dari eksekutif. Kalau tidak wajib lapor, bisa-bisa hasil kejahatan diserahkan saja ke rekening Wakapolda dulu. Bisa malah jadi modus," ungkapnya.
Feri menduga, surat tersebut bisa jadi alasan untuk menghindarkan kewajiban pejabat negara serahkan LHKPN. Menurutnya, bukan kewenangan Kapolri untuk menyatakan mana yang boleh dan mana yang tidak melaporkan harta kekayaan.
"Itu kewenangan KPK berdasarkan undang-undang. Jadi mestinya yang bersangkutan (Brigjen Pol Karyoto) harus lapor saat ikut seleksi KPK," tegasnya.
Lihat Juga :