Aktivis Hukum Sebut Surat Kapolri Bukan Acuan Tak Lapor LHKPN

Kamis, 16 April 2020 - 22:26 WIB
loading...
A A A
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Penindakan KPK yang baru, Karyoto, diketahui belum menyetor LHKPN selama menjabat sebagai Wakapolda DI Yogyakarta. Karyoto tercatat terakhir melaporkan harta kekayaannya pada 18 Desember 2013 sebelum mengisi pos tersebut.

Dalam kurun 2013 hingga 2019, ia pernah menduduki jabatan yang cukup strategis di kepolisian. Mulai dari Dirreskrimum Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Wakapolda Sulawesi Utara hingga Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta.

Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati menyatakan, sebagai wakapolda, Karyoto tidak diwajibkan menyerahkan LHKPN sebagaimana diatur dalam Keputusan Kapolri Nomor No. Kep/1059/X/2017.

"Mengacu pada daftar jabatan di Lampiran C Keputusan Kapolri No. Kep/1059/X/2017 posisi Wakapolda bukan termasuk wajib lapor LHKPN," kata Ipi.

Keputusan Kapolri No. Kep/1059/X/2017, posisi Wakapolda bukan termasuk wajib lapor LHKPN. Dalam lampiran C, untuk tingkat kepolisian daerah yang wajib lapor LHKPN yaitu Kapolda, Irwasda, Kepala Biro, Direktur, Kepala Bidang, Kasat Brimob, Karumkit, Kayanma, Kapolres hingga penyidik.
(maf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3194 seconds (0.1#10.140)