Aktivis Hukum Sebut Surat Kapolri Bukan Acuan Tak Lapor LHKPN
Kamis, 16 April 2020 - 22:26 WIB
loading...
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis diminta mencabut Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/1059/X/2017, yang tidak mewajibkan Wakapolda menyetor LHKPN. (Foto/Ilustrasi/SINDOnews)
A
A
A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis diminta mencabut Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/1059/X/2017 yang tidak mewajibkan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sebab, surat tersebut dinilai tidak sejalan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN).
Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan pejabat negara termasuk Kepolisian Republik Indonesia tetap menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).
(Baca juga: Wakapolda Yogyakarta Terpilih Jadi Deputi Penindakan KPK)
Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 yang mewajibkan penyelenggara negara, termasuk pejabat kepolisian, menyerahkan LHKPN. "Harusnya itu dicabut. Surat Kapolri itu enggak bisa mengenyampingkan undang-undang," terang Feri dihubungi SINDOnews, Kamis (16/4/2020).
Sebab, surat tersebut dinilai tidak sejalan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN).
Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan pejabat negara termasuk Kepolisian Republik Indonesia tetap menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).
(Baca juga: Wakapolda Yogyakarta Terpilih Jadi Deputi Penindakan KPK)
Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 yang mewajibkan penyelenggara negara, termasuk pejabat kepolisian, menyerahkan LHKPN. "Harusnya itu dicabut. Surat Kapolri itu enggak bisa mengenyampingkan undang-undang," terang Feri dihubungi SINDOnews, Kamis (16/4/2020).
Lihat Juga :