Aktivis Hukum Sebut Surat Kapolri Bukan Acuan Tak Lapor LHKPN

Kamis, 16 April 2020 - 22:26 WIB
loading...
Aktivis Hukum Sebut Surat Kapolri Bukan Acuan Tak Lapor LHKPN
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis diminta mencabut Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/1059/X/2017, yang tidak mewajibkan Wakapolda menyetor LHKPN. (Foto/Ilustrasi/SINDOnews)
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis diminta mencabut Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/1059/X/2017 yang tidak mewajibkan Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sebab, surat tersebut dinilai tidak sejalan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN).

Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan pejabat negara termasuk Kepolisian Republik Indonesia tetap menyerahkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).

(Baca juga: Wakapolda Yogyakarta Terpilih Jadi Deputi Penindakan KPK)

Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 yang mewajibkan penyelenggara negara, termasuk pejabat kepolisian, menyerahkan LHKPN. "Harusnya itu dicabut. Surat Kapolri itu enggak bisa mengenyampingkan undang-undang," terang Feri dihubungi SINDOnews, Kamis (16/4/2020).

Merujuk pada Pasal 1 Ayat 1 UU 28 Tahun 1999, disebutkan bahwa Penyelenggara Negara adalah Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif, dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian pada Pasal 2, kriteria yang merupakan wajib lapor LHKPN adalah Pejabat Negara pada Lembaga tertinggi Negara, Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara, Menteri, Gubernur, Hakim, Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Wakapolda masih bagian eksekutif. Masak Kapoldanya bagian eksekutif, dia (Wakapolda) malah bukan bagian dari eksekutif. Kalau tidak wajib lapor, bisa-bisa hasil kejahatan diserahkan saja ke rekening Wakapolda dulu. Bisa malah jadi modus," ungkapnya.

Feri menduga, surat tersebut bisa jadi alasan untuk menghindarkan kewajiban pejabat negara serahkan LHKPN. Menurutnya, bukan kewenangan Kapolri untuk menyatakan mana yang boleh dan mana yang tidak melaporkan harta kekayaan.

"Itu kewenangan KPK berdasarkan undang-undang. Jadi mestinya yang bersangkutan (Brigjen Pol Karyoto) harus lapor saat ikut seleksi KPK," tegasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1470 seconds (0.1#10.140)