4 Skema Solusi Sengketa Lahan Pesantren di Megamendung antara PTPN VIII dan Habib Rizieq
Jum'at, 25 Desember 2020 - 09:03 WIB
loading...
A
A
A
Skema solusi lainnya atau terakhir adalah menggunakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Perpres ini secara spesifik menuangkan di antaranya tentang sengketa agraria dan konflik agraria.
Pasal 1 ayat (9) Perpres tersebut tersurat bahwa sengketa agraria yang selanjutnya disebut sengketa adalah perselisihan agraria antara orang perorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas. Sedangkan Pasal 1 ayat (10) tercantum, konflik agraria adalah perselisihan agraria antara orang perorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas secara sosial, politis,ekonomi, pertahanan atau budaya.
Masih dalam Perpres Nomor 86 Tahun 2018, terdapat BAB IV "Penanganan Sengketa dan Konflik Agraria", Pasal 17. Secara utuh pasal ini berbunyi:
Pasal 17
(1) Penanganan Sengketa dan Konflik Agraria dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian hukum dan keadilan
sosial, terhadap para pihak yang melibatkan:
a. antara orang perorangan;
b. perorangan/kelompok dengan badan hukum;
c. perorangan/kelompok dengan lembaga;
d. badan hukum dengan badan hukum;
e. badan hukum dengan lembaga; dan
f. lembaga dengan lembaga.
(2) Penanganan Sengketa dan Konflik Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Gugus Tugas
Reforma Agraria secara berjenjang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan Sengketa dan Konflik Agraria diatur dengan Peraturan Menteri.
Jika menggunakan skema keempat, maka sengketa lahan antara PTPN VIII dengan HRS yang masih berlangsung bisa difasilitasi oleh Gugus Tugas Reforma Agraria.
Kelembagaan Reforma Agraria ada pada BAB VI yang terdiri atas Pasal 18 hingga Pasal 24. Tim Reforma Agraria terbagi menjadi Tim Reforma Agraria Nasional yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Gugus Tugas Reforma Agraria.
Gugus Tugas Reforma Agraria secara berjenjang terbagi menjadi tiga bagian yakni Pusat dengan Ketua Menteri ATR/Kepala BPN, Provinsi diketuai oleh Gubernur, dan Kabupaten/Kota dipimpin oleh Bupati/Wali Kota.
Dengan melihat beberapa kemungkinan seperti di atas, ada empat skema solusi, maka layak ditunggu apa yang akan diambil para pihak dalam beberapa hari ke depan atau hingga batas akhir seperti waktu somasi PTPN VIII.
Pasal 1 ayat (9) Perpres tersebut tersurat bahwa sengketa agraria yang selanjutnya disebut sengketa adalah perselisihan agraria antara orang perorangan, badan hukum, atau lembaga yang tidak berdampak luas. Sedangkan Pasal 1 ayat (10) tercantum, konflik agraria adalah perselisihan agraria antara orang perorangan, kelompok, golongan, organisasi, badan hukum, atau lembaga yang mempunyai kecenderungan atau sudah berdampak luas secara sosial, politis,ekonomi, pertahanan atau budaya.
Masih dalam Perpres Nomor 86 Tahun 2018, terdapat BAB IV "Penanganan Sengketa dan Konflik Agraria", Pasal 17. Secara utuh pasal ini berbunyi:
Pasal 17
(1) Penanganan Sengketa dan Konflik Agraria dilaksanakan berdasarkan prinsip kepastian hukum dan keadilan
sosial, terhadap para pihak yang melibatkan:
a. antara orang perorangan;
b. perorangan/kelompok dengan badan hukum;
c. perorangan/kelompok dengan lembaga;
d. badan hukum dengan badan hukum;
e. badan hukum dengan lembaga; dan
f. lembaga dengan lembaga.
(2) Penanganan Sengketa dan Konflik Agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Gugus Tugas
Reforma Agraria secara berjenjang.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan Sengketa dan Konflik Agraria diatur dengan Peraturan Menteri.
Jika menggunakan skema keempat, maka sengketa lahan antara PTPN VIII dengan HRS yang masih berlangsung bisa difasilitasi oleh Gugus Tugas Reforma Agraria.
Kelembagaan Reforma Agraria ada pada BAB VI yang terdiri atas Pasal 18 hingga Pasal 24. Tim Reforma Agraria terbagi menjadi Tim Reforma Agraria Nasional yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Gugus Tugas Reforma Agraria.
Gugus Tugas Reforma Agraria secara berjenjang terbagi menjadi tiga bagian yakni Pusat dengan Ketua Menteri ATR/Kepala BPN, Provinsi diketuai oleh Gubernur, dan Kabupaten/Kota dipimpin oleh Bupati/Wali Kota.
Dengan melihat beberapa kemungkinan seperti di atas, ada empat skema solusi, maka layak ditunggu apa yang akan diambil para pihak dalam beberapa hari ke depan atau hingga batas akhir seperti waktu somasi PTPN VIII.
(abd)
Lihat Juga :