4 Skema Solusi Sengketa Lahan Pesantren di Megamendung antara PTPN VIII dan Habib Rizieq
Jum'at, 25 Desember 2020 - 09:03 WIB
loading...
A
A
A
Skema kedua, memakai PP Nomor 40 Tahun 1996. Khususnya, Pasal 16 ayat (1) di mana HGU dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain serta Pasal 17 ayat (1) hingga ayat (3). Pasal 17 secara spesifik mencatumkan ihwal terhapusnya HGU. HGU terhapus karena karena tujuh keadaan. Dua di antaranya sama seperti pada Pasal 34 UU Agraria.
Hanya, ada kata sedikit berbeda pada Pasal 17 ayat (1) huruf e PP tersebut yaitu "ditelantarkan". Ketika tanah HGU ditelantar, maka berlaku ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf e PP a quo. Bunyinya, "Hapusnya Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengakibatkan tanahnya menjadi tanah Negara."
Skema pertama dan kedua ditawarkan karena ada pernyataan dari Habib Rizieq bahwa tanah HGU PTPN VIII ditelantarkan oleh PTPN VIII dan pernah digarap oleh masyarakat. Menurut HRS, berdasarkan hal tersebut, maka masyarakat juga berhak mengajukan sertifikat untuk HGU atas tanah tersebut.
Untuk skema pertama dan kedua, maka sangat dibutuhkan kehadiran negara. Apalagi jika benar lahan seluas 31,91 hektare di Megamendung ditelantarkan atau tidak diberdayagunakan. Karena, menyitir Pasal 17 ayat (2) PP Nomor 40 Tahun 1996 ketika tanah HGU ditelantarkan, maka HGU terhapus dan tanah tersebut menjadi milik negara.
Skema ketiga berupa pelepasan hak atas HGU dengan merujuk pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017. Ketentuan pelepasan tercatat pada Pasal 44 yang terdiri atas empat ayat Peraturan a quo. Berikut bunyi lengkapnya.
Pasal 44
(1) Pelepasan Hak Guna Usaha kepada Negara diketahui oleh pejabat yang berwenang dengan menyerahkan sertipikat Hak Guna Usaha yang bersangkutan.
(2) Pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam buku tanah dan daftar umum lainnya.
(3) Pelepasan Hak Guna Usaha yang merupakan aset BUMN/BUMND dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pelepasan tanah aset BUMN/BUMD.
(4) Pernyataan pelepasan Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Kenapa skema ketiga ditawarkan? Musababnya, pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017 terdapat diktum tentang pemantauan dan evaluasi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 56.
Pemantauan dan evaluasi terhadap penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah HGU dilakukan oleh Kementerian berdasarkan laporan dari pemegang HGU, pengaduan masyarakat atau hasil pemantauan di lapangan. Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara berkala terhitung 1 tahun sejak diterbitkannya sertifikat HGU.
Lihat Juga :