4 Skema Solusi Sengketa Lahan Pesantren di Megamendung antara PTPN VIII dan Habib Rizieq

Jum'at, 25 Desember 2020 - 09:03 WIB
loading...
A A A


Skema kedua, memakai PP Nomor 40 Tahun 1996. Khususnya, Pasal 16 ayat (1) di mana HGU dapat beralih atau dialihkan kepada pihak lain serta Pasal 17 ayat (1) hingga ayat (3). Pasal 17 secara spesifik mencatumkan ihwal terhapusnya HGU. HGU terhapus karena karena tujuh keadaan. Dua di antaranya sama seperti pada Pasal 34 UU Agraria.

Hanya, ada kata sedikit berbeda pada Pasal 17 ayat (1) huruf e PP tersebut yaitu "ditelantarkan". Ketika tanah HGU ditelantar, maka berlaku ketentuan Pasal 17 ayat (2) huruf e PP a quo. Bunyinya, "Hapusnya Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mengakibatkan tanahnya menjadi tanah Negara."

Skema pertama dan kedua ditawarkan karena ada pernyataan dari Habib Rizieq bahwa tanah HGU PTPN VIII ditelantarkan oleh PTPN VIII dan pernah digarap oleh masyarakat. Menurut HRS, berdasarkan hal tersebut, maka masyarakat juga berhak mengajukan sertifikat untuk HGU atas tanah tersebut.

Untuk skema pertama dan kedua, maka sangat dibutuhkan kehadiran negara. Apalagi jika benar lahan seluas 31,91 hektare di Megamendung ditelantarkan atau tidak diberdayagunakan. Karena, menyitir Pasal 17 ayat (2) PP Nomor 40 Tahun 1996 ketika tanah HGU ditelantarkan, maka HGU terhapus dan tanah tersebut menjadi milik negara.

Skema ketiga berupa pelepasan hak atas HGU dengan merujuk pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017. Ketentuan pelepasan tercatat pada Pasal 44 yang terdiri atas empat ayat Peraturan a quo. Berikut bunyi lengkapnya.

Pasal 44
(1) Pelepasan Hak Guna Usaha kepada Negara diketahui oleh pejabat yang berwenang dengan menyerahkan sertipikat Hak Guna Usaha yang bersangkutan.

(2) Pelepasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam buku tanah dan daftar umum lainnya.

(3) Pelepasan Hak Guna Usaha yang merupakan aset BUMN/BUMND dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pelepasan tanah aset BUMN/BUMD.

(4) Pernyataan pelepasan Hak Guna Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Kenapa skema ketiga ditawarkan? Musababnya, pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 7 Tahun 2017 terdapat diktum tentang pemantauan dan evaluasi, sebagaimana tercantum dalam Pasal 56.

Pemantauan dan evaluasi terhadap penguasaan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah HGU dilakukan oleh Kementerian berdasarkan laporan dari pemegang HGU, pengaduan masyarakat atau hasil pemantauan di lapangan. Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara berkala terhitung 1 tahun sejak diterbitkannya sertifikat HGU.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
RDP di Komisi II, Dirjen...
RDP di Komisi II, Dirjen Bina Adwil Kemendagri Ungkap 5 Kunci Penataan Lahan Pasuruan
KPK Panggil 4 Hakim...
KPK Panggil 4 Hakim terkait Kasus Suap Pengadilan Negeri Depok
Kunjungi Markas Habib...
Kunjungi Markas Habib Rizieq, Menkop Ferry Juliantono Dorong Dibentuknya Koperasi Pesantren
Pesan Menohok Dudung...
Pesan Menohok Dudung ke Habib Rizieq: Ulama Itu Meneduhkan, Mulutnya Tak Menjelekkan
Kasus PN Depok, KPK...
Kasus PN Depok, KPK Periksa 2 Kepala Seksi
Jokowi Buka Suara soal...
Jokowi Buka Suara soal Isu Keterlibatan Puan, AHY, dan Habib Rizieq di Kasus Tudingan Ijazah Palsu
Hercules Cs Gugat KAI...
Hercules Cs Gugat KAI Soal Sengketa Lahan di Tanah Abang, Menteri Ara Respons Santai
Gelar RDP, Komisi I...
Gelar RDP, Komisi I DPRD Ungkap Percepatan Pembangunan di Bogor Timur
PM Anwar Ibrahim Sangkal...
PM Anwar Ibrahim Sangkal Serahkan Wilayah Malaysia kepada Indonesia
Rekomendasi
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp30.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
OveerPOS Dorong Efisiensi...
OveerPOS Dorong Efisiensi Bisnis lewat Integrasi Transaksi dan Pajak
Berita Terkini
Soroti Masalah Bangsa,...
Soroti Masalah Bangsa, Jaringan Cendekiawan Muda Ajukan 7 Tuntutan
Periksa Sony Sonjaya,...
Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Sony Sonjaya Bungkam...
Sony Sonjaya Bungkam Jelang Diperiksa Kejagung soal Dugaan Korupsi MBG
Kabar Duka, Mantan KSAL...
Kabar Duka, Mantan KSAL Laksamana TNI Purn Achmad Sutjipto Meninggal Dunia
Kontras Ungkap Update...
Kontras Ungkap Update Kondisi Andrie Yunus, Sudah Pulang dan Jalani Fisioterapi
Resmi Masuk Daftar Belanja...
Resmi Masuk Daftar Belanja TNI AU, Ini Spesifikasi Chengdu J-10C Buatan China yang Akan Perkuat Langit Indonesia
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved