Beberapa Daerah Bakal Menyusul Lakukan PSBB

Minggu, 12 April 2020 - 22:02 WIB
loading...
Beberapa Daerah Bakal Menyusul Lakukan PSBB
FOTO/SINDOnews/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Setelah DKI Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, beberapa daerah kemungkinan akan menyusul untuk melaksanakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Dimana ada beberapa daerah yang masih menunggu pesetujuan, proses pengkajian, dan masih melengkapi dokumen kesiapan.

Untuk Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan menunggu persetujuan hari ini. “Pekanbaru dan Palangkaraya masih dikaji. Tegal, Mimika, Fakfak, dan Rote Ndao ditunda melengkapi bahan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal melalui pesan singkatnya kemarin.

Dia mengatakan bahwa daerah yang disetujui untuk melakukan PSBB harus memenuhi syarat sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) tentang PSBB. Di antaranya harus ada ketersediaan hidup dasar bagi rakyat, sarana prasarana kesehatan, anggaran, operasional jaringan pengaman sosial, dan keamanan. “Jadi sesuai ada yang di PP saja,” ungkapnya.

Ditanyakan apakah pelaksanaan PSBB di Bogor, Depok, dan Bekasi sama dengan yang ada di DKI Jakarta, dia mengatakan kurang lebih sama. Namun menurutnya bisa disesuaikan dengan kondisi daaerah masing-masing. “Detailnya kurang lebih sama. Kecuali khas di daerah tertentu yang tidak ada yang ada di Jakarta,” tuturnya. Dalam pelaksanaan PSBB tersebut akan selalu dilakukan monitoring. Di mana yang memonitor adalah dari pihak Gugus Tugas. “Bidang operasi Gugus Tugas yang akan memonitor terus,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo telah meenerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Penyesuaian Sistem Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan PSBB. Di dalam SE bernomor 45/2020 itu menyebutkan bahwa PNS yang tempat tinggalnya berada di area PSBB dapat bekerja dari rumah sepenuhnya. Namun, tetap memperhatikan sasaran kinerja dan target kerja pejabat/pegawai yang bersangkutan, serta kebutuhan minimum untuk pelayanan perkantoran.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1846 seconds (0.1#10.140)