Isolasi dan Perawatan WNA Terinfeksi Covid-19 Tak Ditanggung Pemerintah

Kamis, 24 Desember 2020 - 21:59 WIB
loading...
Isolasi dan Perawatan...
Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan isolasi dan perawatan WNA terinfeksi Covid-19 tak ditanggung pemerintah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.3/2020. Salah satu yang diatur adalah memperketat pengawasan kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa dan Australia.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan untuk warga negara asing (WNA) dari wilayah Eropa dan Australia yang memasuki Indonesia baik secara langsung maupun transit di negara asing harus menunjukan hasil negatif tes RT PCR di negara asal. Dimana hasil tes tersebut berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan. ”Sedangkan WNI dari negara Eropa dan Australia yang memasuki Indonesia pun baik secara langsung maupun transit di negara asing harus menunjukkan hasil negatif RT PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan,” katanya saat konferensi pers, Kamis (24/12/2020). (Baca juga: Bertambah 7.199, Kini Ada 692.838 Kasus Covid-19 di Indonesia)

Lalu tahapan selanjutnya adalah bagi yang lolos pemeriksaan awal harus melakukan tes ulang RT PCR pertama. Jika hasilnya positif maka harus melakukan perawatan lanjutan. Sementara jika negatif maka pendatang harus melakukan tahapan lanjutan yaitu isolasi mandiri selama 5 hari. “Setelah melakukan isolasi mandiri selama 5 hari sejak tanggal kedatangan dilakukan tes ulang PCR kedua. Pertimbangan tes ulang PCR yang dilakukan 5 hari pascaisolasi adalah median waktu inkubasi virus Covid19 yakni selama 5 hari. Selanjutnya apabila hasilnya negatif maka pelaku perjalanan diperbolehkan melanjutkan perjalanan di Indonesia,” paparnya. (Baca juga: Satgas Covid-19: Patuhi Protokol Kesehatan saat Rayakan Natal)

Isolasi dan Perawatan WNA Terinfeksi Covid-19 Tak Ditanggung Pemerintah


Lebih lanjut Wiku mengatakan biaya perawatan bagi WNA tidak akan ditanggung pemerintah. Dimana hanya WNI yang ditanggung pemerintah. “Namun jika hasilnya positif, harus melakukan perawatan lanjutan.Di mana biaya untuk WNI ditanggung pemerintah, sementara WNA akan bersifat mandiri atau berbayar,” ungkapnya.

Jika WNA menggunakan fasilitas yang disediakan pemerintah untuk isolasi mandiri juga dikenakan biaya. Seperti diketahui pemerintah menyediakan 3.570 kamar hotel. “Di mana biaya pemanfaatan fasilitas isolasi WNI ditanggung pemerintah. Sedangkan untuk WNA bersifat mandiri atau berbayar,” pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1134 seconds (0.1#10.140)