Isolasi dan Perawatan WNA Terinfeksi Covid-19 Tak Ditanggung Pemerintah

Kamis, 24 Desember 2020 - 21:59 WIB
loading...
Isolasi dan Perawatan...
Satgas Penanganan Covid-19 menegaskan isolasi dan perawatan WNA terinfeksi Covid-19 tak ditanggung pemerintah. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No.3/2020. Salah satu yang diatur adalah memperketat pengawasan kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa dan Australia.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan untuk warga negara asing (WNA) dari wilayah Eropa dan Australia yang memasuki Indonesia baik secara langsung maupun transit di negara asing harus menunjukan hasil negatif tes RT PCR di negara asal. Dimana hasil tes tersebut berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan. ”Sedangkan WNI dari negara Eropa dan Australia yang memasuki Indonesia pun baik secara langsung maupun transit di negara asing harus menunjukkan hasil negatif RT PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan,” katanya saat konferensi pers, Kamis (24/12/2020). (Baca juga: Bertambah 7.199, Kini Ada 692.838 Kasus Covid-19 di Indonesia)

Lalu tahapan selanjutnya adalah bagi yang lolos pemeriksaan awal harus melakukan tes ulang RT PCR pertama. Jika hasilnya positif maka harus melakukan perawatan lanjutan. Sementara jika negatif maka pendatang harus melakukan tahapan lanjutan yaitu isolasi mandiri selama 5 hari. “Setelah melakukan isolasi mandiri selama 5 hari sejak tanggal kedatangan dilakukan tes ulang PCR kedua. Pertimbangan tes ulang PCR yang dilakukan 5 hari pascaisolasi adalah median waktu inkubasi virus Covid19 yakni selama 5 hari. Selanjutnya apabila hasilnya negatif maka pelaku perjalanan diperbolehkan melanjutkan perjalanan di Indonesia,” paparnya. (Baca juga: Satgas Covid-19: Patuhi Protokol Kesehatan saat Rayakan Natal)

Isolasi dan Perawatan WNA Terinfeksi Covid-19 Tak Ditanggung Pemerintah


Lebih lanjut Wiku mengatakan biaya perawatan bagi WNA tidak akan ditanggung pemerintah. Dimana hanya WNI yang ditanggung pemerintah. “Namun jika hasilnya positif, harus melakukan perawatan lanjutan.Di mana biaya untuk WNI ditanggung pemerintah, sementara WNA akan bersifat mandiri atau berbayar,” ungkapnya.

Jika WNA menggunakan fasilitas yang disediakan pemerintah untuk isolasi mandiri juga dikenakan biaya. Seperti diketahui pemerintah menyediakan 3.570 kamar hotel. “Di mana biaya pemanfaatan fasilitas isolasi WNI ditanggung pemerintah. Sedangkan untuk WNA bersifat mandiri atau berbayar,” pungkasnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bumi Eropa Membara,...
Bumi Eropa Membara, Dunia Memilih Bisu: Pelajaran dari Gelombang Panas yang Tak Lagi Anomali
Program Binawan Eropa...
Program Binawan Eropa Antarkan 36 Perawat Indonesia Berkarier di Eropa
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Geledah Ruangan Silmy...
Geledah Ruangan Silmy Karim, KPK Sita Uang Puluhan Juta
KPK: Silmy Karim Kantongi...
KPK: Silmy Karim Kantongi Rp100 Juta per Pekan dari Pemerasan Izin Tinggal WNA
OTT di Imigrasi Jakbar...
OTT di Imigrasi Jakbar Terkait Pengurusan Izin Tinggal WNA
Pendiri Telegram: Uni...
Pendiri Telegram: Uni Eropa Berubah Menjadi Republik Pisang
Ini Reaksi 9 Pemimpin...
Ini Reaksi 9 Pemimpin Negara NATO setelah Menerima Hadiah Pistol dari Erdogan
AS Makin Kerdil, Pakar...
AS Makin Kerdil, Pakar Ini Sebut Eropa Kini Jadi Pemimpin Utama NATO
Rekomendasi
Kronologi Temon Meninggal...
Kronologi Temon Meninggal Dunia, Anak Ungkap Riwayat Penyakit hingga Pesan Terakhir Sang Ayah
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Jerman 2026, Alex Kecelakaan di Tikungan 13
Siapa Hamad bin Khalifa...
Siapa Hamad bin Khalifa Al Thani? Pemimpin yang Meningkatkan PDB Qatar hingga 24 Kali Lipat
Berita Terkini
Mahfud MD Soroti Pengalihan...
Mahfud MD Soroti Pengalihan Penyidikan Febrie Adriansyah ke Kejaksaan: Banyak yang Terkecoh
Febrie Adriansyah Dicegah...
Febrie Adriansyah Dicegah ke Luar Negeri
Baleg DPR Sangkal Kabar...
Baleg DPR Sangkal Kabar RUU Perampasan Aset Dicoret dari Prolegnas Prioritas 2026
Saatnya Koperasi Naik...
Saatnya Koperasi Naik Kelas
Momen Kapolri dan Jaksa...
Momen Kapolri dan Jaksa Agung Foto Bareng Menko Polkam, Panglima TNI, serta Kepala BIN
Prabowo: Yang Merasa...
Prabowo: Yang Merasa Indonesia Suram, Silakan kalau Mau Cari Negara Lain
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved