Kemendagri: Jabat Mensos, Risma Otomatis Diberhentikan dari Wali Kota

Kamis, 24 Desember 2020 - 14:32 WIB
loading...
Kemendagri: Jabat Mensos,...
Kemendagri memastikan Tri Rismaharini (Risma) telah diberhentikan sebagai Wali Kota Surabaya sejak dilantik menjadi Menteri Sosial oleh Presiden Joko Widodo. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan Tri Rismaharini (Risma) telah diberhentikan sebagai Wali Kota Surabaya sejak dilantik menjadi Menteri Sosial (Mensos) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pemberhentian Risma sebagai Wali Kota Surabaya sudah otomatis sesuai dengan perundang-undangan. "Sesuai peraturan perundang-undangan, begitu dilantik menjadi Menteri Sosial, Ibu Risma secara otomatis berhenti dari jabatan Wali Kota Surabaya, karena kepala daerah sebagai pejabat negara dilarang rangkap jabatan," kata Kapuspen Kemendagri, Benny Irwan saat dikonfirmasi MNC Media, Kamis (24/12/2020). (Baca juga: Jabat Mensos dan Wali Kota, ICW: Risma Langgar 2 Undang-Undang)
Kemendagri: Jabat Mensos, Risma Otomatis Diberhentikan dari Wali Kota

Adapun, larangan rangkap jabatan terhadap para pejabat daerah diatur dalam Pasal 78 ayat 2 huruf g Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Pasal tersebut berbunyi : "Kepala Daerah diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undang"

"
Jadi berdasarkan UU demikian, karena tidak boleh rangkap jabatan," ditegaskan Benny. (Baca juga: Larang Risma Rangkap Jabatan, Ini Dua Arahan Kemendagri untuk Gubernur Jatim)

Selanjutnya, sambung Benny, tugas sehari-hari Risma sebagai Wali Kota Surabaya akan diserahkan kepada wakilnya, Whisnu Sakti Buana. Whisnu akan menggantikan posisi sementara Risma di Surabaya hingga adanya pejabat Wali Kota. "Hal ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," pungkasnya.

Sekadar informasi, Presiden Jokowi resmi melantik Tri Rismaharini (Risma) sebagai Mensos pada Rabu, 23 Desember 2020. Risma menggantikan posisi Juliari Peter Batubara yang saat ini tersandung kasus dugaan suap terkait bansos Covid-19.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Rekomendasi
Sarbumusi-CCCI Bukber...
Sarbumusi-CCCI Bukber dan Donasi untuk Yatim Piatu serta Pekerja Rentan
Prediksi Line Up Timnas...
Prediksi Line Up Timnas Indonesia vs Bahrain: Darah Petarung Skuad Garuda!
Hukum Bayar Zakat Fitrah...
Hukum Bayar Zakat Fitrah untuk Ibu Hamil, Haruskah dengan Janin yang Dikandungnya?
Berita Terkini
Kepala BGN Sebut Timnas...
Kepala BGN Sebut Timnas Kalah karena Kurang Gizi, DPR Nilai Dadan Hindayana Terlalu Lebay
40 menit yang lalu
Alasan Hasan Nasbi Jawab...
Alasan Hasan Nasbi Jawab Dimasak Aja soal Teror Kepala Babi
1 jam yang lalu
Syahganda Nainggolan...
Syahganda Nainggolan Anggap Teror Kepala Babi Perbuatan Biadab dan Haram
1 jam yang lalu
Daftar 6 Jabatan Strategis...
Daftar 6 Jabatan Strategis yang Diganti Panglima TNI, dari Kapuspen hingga Danjen Akademi TNI
1 jam yang lalu
Waspada Gelombang Laut...
Waspada Gelombang Laut Mencapai 4 Meter di Sejumlah Perairan hingga 25 Maret 2025
2 jam yang lalu
7 Kebijakan Pemerintah...
7 Kebijakan Pemerintah selama Ramadan: THR hingga Diskon Tiket Mudik
3 jam yang lalu
Infografis
Selama Ramadan, Penggunaan...
Selama Ramadan, Penggunaan Bahu Jalan Tol Dalam Kota Dimajukan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved