Jabat Mensos dan Wali Kota, ICW: Risma Langgar 2 Undang-Undang

Kamis, 24 Desember 2020 - 11:52 WIB
loading...
Jabat Mensos dan Wali...
Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada dua undang-undang yang diduga dilanggar Tri Rismaharini (Risma) atas rangkap jabatannya. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada dua undang-undang yang diduga dilanggar Tri Rismaharini (Risma) atas rangkap jabatannya. Risma diketahui telah dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi Menteri Sosial (Mensos). Di saat yang sama, ia juga masih memangku jabatan Wali Kota Surabaya.

"Sedikitnya terdapat dua undang-undang yang dilanggar dengan rangkap jabatannya Risma," kata peneliti ICW, Egi Primayogha melalui siaran pers, Kamis (24/12/2020).
Jabat Mensos dan Wali Kota, ICW: Risma Langgar 2 Undang-Undang

Pertama, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal 76 huruf h UU Pemerintahan Daerah secara tegas memuat larangan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk melakukan rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya. ( )

"Penting untuk ditekankan, menormalisasi praktik rangkap jabatan sama dengan menormalisasi sesuatu yang dapat berujung pada perilaku koruptif. Sebab, rangkap jabatan dapat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan saat merumuskan sebuah kebijakan," ucap Egi.

Dia menilai, izin yang diberikan oleh Presiden kepada Risma untuk melakukan rangkap jabatan semakin menunjukkan praktik permisif terhadap praktik koruptif. Terlebih, keputusan tersebut melanggar UU, dan mengikis nilai etika publik yang hidup di tengah masyarakat.

"Oleh karena itu ICW mendesak Risma untuk mundur dari salah satu jabatannya. Jika Risma tak segera mengundurkan diri, maka ia tidak layak menduduki posisi pejabat publik apapun. Perhatian publik juga perlu ditujukan pada Presiden RI yang memberi izin pada Risma untuk rangkap jabatan," tegas Egi.



Sebagaimana diketahui, Risma mengaku telah berbicara dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) perihal rangkap jabatannya. Selain menjabat Mensos, Risma juga masih menjadi Wali Kota Surabaya.

Risma mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun sudah mengizinkannya untuk sementara pulang-pergi ke Jakarta dan Surabaya.

"Mungkin karena saya masih merangkap wali kota untuk sementara waktu. Saya sudah izin Pak Presiden, 'Ndak apa-apa, Bu Risma pulang-pergi'," kata Risma di kantor Kemensos, Jalan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cerita SBY Di-reshuffle...
Cerita SBY Di-reshuffle Presiden Gus Dur: Saya Terima dengan Ikhlas
HNW Tak Bantah Mendikti...
HNW Tak Bantah Mendikti Saintek Brian Yuliarto Pernah Jadi Kader PKS
Satryo Soemantri Kena...
Satryo Soemantri Kena Reshuffle Kabinet, Wamen Stella Christie Percaya Itu Terbaik untuk Bangsa
Satryo Soemantri Kena...
Satryo Soemantri Kena Reshuffle Kabinet, Syahganda: Langkah Tepat dan Cepat
Mendikti Saintek Brian...
Mendikti Saintek Brian Yuliarto Sangkal Representasi PKS: Saya dari ITB
Mendikti Saintek Di-reshuffle,...
Mendikti Saintek Di-reshuffle, Akankah 3 Menteri Prabowo Ini Menyusul?
Marsdya Mohammad Syafii...
Marsdya Mohammad Syafii Batal Dilantik Hari Ini, ke Istana Cuma Menghadiri Undangan
Resmi Dilantik! Agustina...
Resmi Dilantik! Agustina Arumsari Jadi Wakil Kepala BPKP, Beri Hadiah Uang Kuno ke Prabowo
Mendikti Saintek Brian...
Mendikti Saintek Brian Yuliarto Ungkap Pesan Khusus Prabowo
Rekomendasi
Kim Soo Hyun Batalkan...
Kim Soo Hyun Batalkan Fan Meeting, Kasus Kim Sae Ron Memanas
Main di Series Culture...
Main di Series Culture Shock Bareng Sang Anak, Risma Nilawati: Serunya Syuting Bareng Gen Z!
5 Strategi Baru China...
5 Strategi Baru China untuk Invasi Taiwan pada 2027, dari Dermaga yang Bisa Dipindahkan hingga Pemotong Kabel Laut
Berita Terkini
Kendaraan Keluar Jabodetabek...
Kendaraan Keluar Jabodetabek H-4 Lebaran Meningkat, Polri Siapkan Petugas di Jalur Bottle Neck
5 menit yang lalu
Bangga Timnas Indonesia...
Bangga Timnas Indonesia Kalahkan Bahrain, Verrell Harap Kemenangan Terus Dipertahankan
6 menit yang lalu
Menakar Peluang Kolaborasi...
Menakar Peluang Kolaborasi Politik Jokowi dan PSI Menuju 2029
10 menit yang lalu
Jasa Marga Catat 158.488...
Jasa Marga Catat 158.488 Kendaraan Tinggalkan Jakarta Via Tol MBZ
37 menit yang lalu
Ramai-ramai Advokat...
Ramai-ramai Advokat Desak KPK Hentikan Dugaan Intimidasi ke Febri Diansyah
45 menit yang lalu
Kasus Dugaan Korupsi...
Kasus Dugaan Korupsi LPEI, Jimmy Masrin Siap Kooperatif dan Terbuka
51 menit yang lalu
Infografis
Iran: 2 Kapal Induk...
Iran: 2 Kapal Induk Nuklir AS Tak akan Berani Menyerang!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved