Larang Risma Rangkap Jabatan, Ini Dua Arahan Kemendagri untuk Gubernur Jatim
Kamis, 24 Desember 2020 - 07:03 WIB
loading...
A
A
A
Selanjutnya pada pasal 88 ayat 2 UU 23/2014 ditegaskan bahwa dalam hal pengisian jabatan wali kota belum dilakukan, wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari wali kota sampai dengan dilantiknya wali kota atau sampai diangkatnya penjabat wali kota.
Atas dasar aturan-aturan di atas, Akmal menyampaikan ada dua arahan yang diberikan Kemendagri kepada Gubernur Jatim.
(Baca: Jabat Mensos dan Wali Kota Surabaya, Risma: Saya Sudah Izin Pak Presiden)
“Berkenaan dengan hal tersebut di atas (aturan-aturan) agar Gubernur Jawa Timur memerintahkan kepada Wisnu Sakti Buana, Wakil Wali kota Surabaya untuk melaksanakan tugas dan wewenang selaku pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Surabaya,” ungkapnya.
“Menyampaikan kepada DPRD Kota Surabaya untuk mengagendakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian wali kota Surabaya dan usul pengangkatan wakil wali kota Surabaya menjadi wali kota Surabaya sesuai ketentuan perundang-undangan,” lanjutanya.
Atas dasar aturan-aturan di atas, Akmal menyampaikan ada dua arahan yang diberikan Kemendagri kepada Gubernur Jatim.
(Baca: Jabat Mensos dan Wali Kota Surabaya, Risma: Saya Sudah Izin Pak Presiden)
“Berkenaan dengan hal tersebut di atas (aturan-aturan) agar Gubernur Jawa Timur memerintahkan kepada Wisnu Sakti Buana, Wakil Wali kota Surabaya untuk melaksanakan tugas dan wewenang selaku pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Surabaya,” ungkapnya.
“Menyampaikan kepada DPRD Kota Surabaya untuk mengagendakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian wali kota Surabaya dan usul pengangkatan wakil wali kota Surabaya menjadi wali kota Surabaya sesuai ketentuan perundang-undangan,” lanjutanya.
(muh)
Lihat Juga :