Larang Risma Rangkap Jabatan, Ini Dua Arahan Kemendagri untuk Gubernur Jatim

Kamis, 24 Desember 2020 - 07:03 WIB
loading...
Larang Risma Rangkap...
Ditjen Otda Kemendagri meminta Gubernur Jatim Khofifah Indarparawansa menunjuk Wakil Wali Kota Surabaya Wisnu Sakti Buana sebagai pelaksana tugas Wali Kota Surabaya menggantikan Tri Rismaharini yang telah menjabat Menteri Sosial. Foto: SINDOnew/Arif Julia
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik memastikan bahwa tidak boleh ada rangkap jabatan. Hal ini sebagaimana diatur di dalam UU No.39/2008 tentang Kementerian Negara ditegaskan bahwa menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Seperti diketahui setelah menjadi Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini masih belum mengundurkan diri dari posisi Wali Kota Surabaya. Terkait hal ini, Akmal mengaku telah mengirimkan radiogram kepada Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indarparawansa.

“Kami sudah kirim radiogram ke Gubernur Jatim. Gubernur Jatim melalui Sekda juga sudah terima,” katanya saat dihubungi, Kamis (24/12/2020).

(Baca: Risma Rangkap Jabatan, Pengamat Hukum Tata Negara: Apa yang Mau Dipertahankan?)

Radiogram itu menyatakan seorang kepala daerah bisa berhenti karena diberhentikan sebagaimana diatur pasal 78 ayat 1 UU 23/2014. Lalu disampaikan juga dalam radiogram itu bahwa pada Pasal 78 ayat 2 UU 23/2014, kepala daerah bisa diberhentikan karena diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh presiden yang dilarang untuk rangkap jabatan.

Selanjutnya pada pasal 88 ayat 2 UU 23/2014 ditegaskan bahwa dalam hal pengisian jabatan wali kota belum dilakukan, wakil wali kota melaksanakan tugas sehari-hari wali kota sampai dengan dilantiknya wali kota atau sampai diangkatnya penjabat wali kota.

Atas dasar aturan-aturan di atas, Akmal menyampaikan ada dua arahan yang diberikan Kemendagri kepada Gubernur Jatim.

(Baca: Jabat Mensos dan Wali Kota Surabaya, Risma: Saya Sudah Izin Pak Presiden)

“Berkenaan dengan hal tersebut di atas (aturan-aturan) agar Gubernur Jawa Timur memerintahkan kepada Wisnu Sakti Buana, Wakil Wali kota Surabaya untuk melaksanakan tugas dan wewenang selaku pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Surabaya,” ungkapnya.

“Menyampaikan kepada DPRD Kota Surabaya untuk mengagendakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian wali kota Surabaya dan usul pengangkatan wakil wali kota Surabaya menjadi wali kota Surabaya sesuai ketentuan perundang-undangan,” lanjutanya.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kepala BSKDN Kemendagri:...
Kepala BSKDN Kemendagri: Inovasi Kunci Pembangunan Daerah
Ditjen Polpum Dorong...
Ditjen Polpum Dorong Standarisasi Anggaran Kesbangpol Berbasis Risiko dan Kebutuhan Daerah
Mensos Gelar Open House...
Mensos Gelar Open House Sekolah Rakyat Jelang 1 Tahun Beroperasi
Kemendagri Gelar Pameran...
Kemendagri Gelar Pameran Batik Guna Perkuat Nilai Kebinekaan pada Generasi Muda
Kemendagri Beber Strategi...
Kemendagri Beber Strategi Cegah Penyelewengan Dana Desa
Latsar CPNS Kemendagri...
Latsar CPNS Kemendagri Tanamkan Semangat Bela Negara dan Bentuk ASN Profesional
Mensos: Rekrutmen Guru...
Mensos: Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 2026 Capai 5.000 Orang
Kemendagri Dorong Percepatan...
Kemendagri Dorong Percepatan Penataan dan Registrasi Posyandu
BSKDN Gelar Rakor Regional...
BSKDN Gelar Rakor Regional di Kendari Perkuat Implementasi Program Prioritas Nasional
Rekomendasi
Pangeran Harry Siapkan...
Pangeran Harry Siapkan Pengawal Pribadi saat Kunjungi London
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan...
MUI DKI: Paradigma Pengelolaan Sampah Harus Diubah dari Mengelola kepada Mencegah
Ekonom Bank Mandiri...
Ekonom Bank Mandiri Ungkap Kunci Penguatan Rupiah dan Rebound IHSG, Fundamental Ekonomi Solid
Berita Terkini
Prabowo Ajak Seluruh...
Prabowo Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman demi Kemajuan Bangsa
Bertambah, Jumlah Peserta...
Bertambah, Jumlah Peserta SPPI Kopdes Merah Putih yang Meninggal Jadi Empat Orang
Panja SPMB Cari Formula...
Panja SPMB Cari Formula Penerimaan Mahasiswa yang Adil dan Setara
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Permintaan Uang oleh Kanim Ngurah Rai dan Denpasar saat Periksa 2 Biro Jasa
Cak Imin: PKB Punya...
Cak Imin: PKB Punya Tanggung Jawab Moral Memikirkan Masa Depan NU
Blusukan ke Lampung,...
Blusukan ke Lampung, Jokowi: Saya Hadir untuk PSI
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved