Cegah Covid-19 Jenis Baru, WN Inggris Resmi Dilarang Masuk Indonesia

Rabu, 23 Desember 2020 - 18:58 WIB
loading...
Cegah Covid-19 Jenis Baru, WN Inggris Resmi Dilarang Masuk Indonesia
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, pemerintah resmi melarang pelaku perjalanan dari Inggris masuk ke Indonesia. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Satuan Tugas Penanganan Covid-19 resmi melarang kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris masuk ke wilayah Indonesia. Hal ini setelah ditemukan varian baru Covid-19 yaitu SARS-CoV-2 VUI 202012/01 di Inggris dan sebagian Eropa serta Australia. Upaya ini untuk mencegah terjadinya transmisi virus Covid-19 varian baru masuk ke Indonesia.

Pemberlakuan pembatasan ini dituangkan dalam addendum Surat Edaran No. 3/2020 yang ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tertanggal 22 Desember 2020. Sementara, untuk pelaku perjalanan dari Eropa dan Australia yang akan masuk ke wilayah Indonesia, diberlakukan syarat khusus. (Baca juga: Bertambah 7.514, Kini Ada 685.639 Kasus Positif Covid-19 di Indonesia)

“Telah ditemukan SARS-CoV-2 varian baru di Inggris yaitu SARS-CoV-2 VUI 202012/01 dan terjadinya peningkatan persebaran di Eropa dan Australia, sehingga diperlukan ketentuan tambahan memproteksi masyarakat Indonesia dari penularan dari luar negeri,” ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam siaran pers yang diterima Sindo Media, Rabu (23/12/2020). (Baca juga: Jokowi Rombak Kabinet, Satgas: Semoga Bisa Tingkatkan Kinerja Penanganan COVID-19)

Wiku mengatakan addendum ini merupakan tambahan dari Surat Edaran No. 3/2020 yang secara khusus mengatur pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia. Untuk antisipasinya, pemerintah juga menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri. “Kami ingin melakukan antisipasi lebih baik di pintu kedatangan luar negeri, termasuk menyediakan fasilitas tes RT-PCR dan tempat isolasi mandiri,” ungkapnya.

Wiku pun menegaskan jika tambahan ketentuan ini dilakukan untuk menyikapi dinamika yang sangat cepat terkait perkembangan virus Covid-19. Selain itu, Addendum Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 22 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.

Dengan situasi tersebut, WNA dari Inggris baik secara langsung maupun transit di negara asing tidak dapat memasuki wilayah Indonesia. Adapun untuk WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia serta WNI dari Inggris yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.



Menurut Wiku, bila hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat ketibaan menunjukkan hasil negatif maka WNI melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah. Sedangkan WNA melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri. “Khusus untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, karantina bisa dilakukan di kediaman masing-masing,” tuturnya.

Sementara, diplomat asing lainnya melakukan karantina mandiri selama lima hari di tempat yang telah disediakan pemerintah. Setelah melakukan karantina selama lima hari sejak tanggal kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR dan apabila hasilnya negatif maka pelaku perjalanan diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanannya di Indonesia.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1980 seconds (0.1#10.140)