Setahun Dipimpin Firli Bahuri, ICW Sebut Kinerja Penindakan KPK Merosot
loading...
A
A
A
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, satu tahun kinerja pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah komando Firli Bahuri dkk tidak ada kenaikan yang signifikan dalam penindakan.
"Berdasarkan data yang diperoleh ICW, praktis seluruh sektor kinerja penindakan mengalami penurunan drastis. Mulai dari jumlah penyidikan, penuntutan, sampai pada eksekusi putusan," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/12/2020). (Baca juga: Dalami Suap Benih Lobster, KPK Panggil Ajudan Edhy Prabowo)
Dari data yang dihimpun ICW, pada tahun kinerja penindakan dari berbagai sektor mengalami penurunan. Misalnya dari sektor penyidikan dimana pada 2019 sebanyak 145 namun pada 2020 hanya 91. Lalu pada sektor penuntutan, pada 2019 sebanyak 153 dan pada 2020 hanya 75. Terakhir pada eksekusi, pada 2019 sebanyak 136 dan 2020 sebanyak 108. Namun, kata Kurnia, sebagaimana telah disebutkan di atas, selama kurun waktu satu tahun kepemimpinan Firli Bahuri, KPK menuai banyak problematika pada aspek penindakan yakni, menurunnya jumlah Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Baca juga: Amien Rais: Pak Firli, Anda Mulai Punya Nama Bagus, Teruskan Itu)
Padahal tindakan tangkap tangan selama ini menjadi ciri khas penindakan yang dilakukan oleh KPK. Terbukti, sejak 2005 hingga 2019 KPK telah berhasil menggelar OTT sebanyak 128 kali. Tak pelak, dalam OTT tersebut KPK berhasil menjerat tiga cabang kekuasaan sekaligus, mulai dari eksekutif (Menteri, Gubernur, Wali Kota, dan Bupati), legislatif (DPR, DPD, dan DPRD), hingga yudikatif (Hakim dan Hakim Konstitusi). "Akan tetapi, kegiatan OTT tersebut menurun drastis pada sepanjang tahun ini. Dapat dibayangkan, satu tahun terakhir KPK hanya berhasil menggelar tujuh kali tangkap tangan. Jika dibandingkan, penurunan kali ini berbanding jauh dengan tahun sebelumnya, yakni 2019 (21 kali), 2018 (30 kali), dan 2017 (19 kali)," jelasnya. (Baca juga: Selamatkan Uang Negara, Dittipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Diganjar Penghargaan KPK)
Menurunnya jumlah tangkap tangan KPK juga dapat dianalisis dari problematika sebagian besar komisioner itu sendiri. Berdasarkan penelusuran media, didapati temuan menarik yakni mayoritas Komisioner justru mengkritisi pola kerja penindakan melalui tindakan tangkap tangan. "Sehingga dengan kombinasi antara implikasi revisi UU KPK ditambah problematika Komisioner, menjadi hal wajar jika OTT KPK menurun drastis sepanjang tahun ini," ungkapnya.
ICW menyebut politik hukum yang tertera dalam Revisi UU KPK harus diakui lebih menitikberatkan pada sektor pencegahan. Hal ini terlihat dari hirarki Pasal 6 Revisi UU KPK, yang menyebutkan pencegahan sebagai urutan pertama. Penindakan hanya diletakkan pada urutan ke lima dalam aturan tersebut. Praktis ini sejalan dengan kemauan pemerintah dan DPR yang sejak awal memang tidak menginginkan penindakan KPK berjalan optimal.
Penting untuk dipahami bahwa kinerja penindakan KPK memiliki tiga fungsi utama. Pertama, sebagai pertanggung jawaban KPK kepada publik. Kedua, memberikan pesan kuat dalam konteks pemberian efek jera kepada pelaku korupsi. Ketiga, menjalankan mandat trigger mechanism bagi penegak hukum lain. Raka Dwi Novianto
"Berdasarkan data yang diperoleh ICW, praktis seluruh sektor kinerja penindakan mengalami penurunan drastis. Mulai dari jumlah penyidikan, penuntutan, sampai pada eksekusi putusan," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (23/12/2020). (Baca juga: Dalami Suap Benih Lobster, KPK Panggil Ajudan Edhy Prabowo)
Dari data yang dihimpun ICW, pada tahun kinerja penindakan dari berbagai sektor mengalami penurunan. Misalnya dari sektor penyidikan dimana pada 2019 sebanyak 145 namun pada 2020 hanya 91. Lalu pada sektor penuntutan, pada 2019 sebanyak 153 dan pada 2020 hanya 75. Terakhir pada eksekusi, pada 2019 sebanyak 136 dan 2020 sebanyak 108. Namun, kata Kurnia, sebagaimana telah disebutkan di atas, selama kurun waktu satu tahun kepemimpinan Firli Bahuri, KPK menuai banyak problematika pada aspek penindakan yakni, menurunnya jumlah Operasi Tangkap Tangan (OTT). (Baca juga: Amien Rais: Pak Firli, Anda Mulai Punya Nama Bagus, Teruskan Itu)
Padahal tindakan tangkap tangan selama ini menjadi ciri khas penindakan yang dilakukan oleh KPK. Terbukti, sejak 2005 hingga 2019 KPK telah berhasil menggelar OTT sebanyak 128 kali. Tak pelak, dalam OTT tersebut KPK berhasil menjerat tiga cabang kekuasaan sekaligus, mulai dari eksekutif (Menteri, Gubernur, Wali Kota, dan Bupati), legislatif (DPR, DPD, dan DPRD), hingga yudikatif (Hakim dan Hakim Konstitusi). "Akan tetapi, kegiatan OTT tersebut menurun drastis pada sepanjang tahun ini. Dapat dibayangkan, satu tahun terakhir KPK hanya berhasil menggelar tujuh kali tangkap tangan. Jika dibandingkan, penurunan kali ini berbanding jauh dengan tahun sebelumnya, yakni 2019 (21 kali), 2018 (30 kali), dan 2017 (19 kali)," jelasnya. (Baca juga: Selamatkan Uang Negara, Dittipikor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Diganjar Penghargaan KPK)
Menurunnya jumlah tangkap tangan KPK juga dapat dianalisis dari problematika sebagian besar komisioner itu sendiri. Berdasarkan penelusuran media, didapati temuan menarik yakni mayoritas Komisioner justru mengkritisi pola kerja penindakan melalui tindakan tangkap tangan. "Sehingga dengan kombinasi antara implikasi revisi UU KPK ditambah problematika Komisioner, menjadi hal wajar jika OTT KPK menurun drastis sepanjang tahun ini," ungkapnya.
ICW menyebut politik hukum yang tertera dalam Revisi UU KPK harus diakui lebih menitikberatkan pada sektor pencegahan. Hal ini terlihat dari hirarki Pasal 6 Revisi UU KPK, yang menyebutkan pencegahan sebagai urutan pertama. Penindakan hanya diletakkan pada urutan ke lima dalam aturan tersebut. Praktis ini sejalan dengan kemauan pemerintah dan DPR yang sejak awal memang tidak menginginkan penindakan KPK berjalan optimal.
Penting untuk dipahami bahwa kinerja penindakan KPK memiliki tiga fungsi utama. Pertama, sebagai pertanggung jawaban KPK kepada publik. Kedua, memberikan pesan kuat dalam konteks pemberian efek jera kepada pelaku korupsi. Ketiga, menjalankan mandat trigger mechanism bagi penegak hukum lain. Raka Dwi Novianto
(cip)