Istri Edhy Prabowo Diperiksa KPK untuk Lengkapi Berkas Korupsi Suaminya

Selasa, 22 Desember 2020 - 12:10 WIB
loading...
Istri Edhy Prabowo Diperiksa...
KPK memanggil istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi, untuk diperiksa sebagai saksi untuk berkas suaminya dalam kasus suap ekspor benur. Foto/inews
A A A
JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil Istri dari mantan Menteri Sosial Edhy Prabowo , Iis Rosita Dewi terkait perizinan ekspor benur . Iis Rosita akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara suaminya Edhy Prabowo.

Selain Iis, tim penyidik juga memanggil tiga orang lainnya yakni bagian keuangan PT Peristhable Logistic Indonesia (PLI) Kasman, Advokat Djasman Malik, Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini Hanafi. "Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi Selasa (22/12/2020).

(Baca: Kasus Suap Edhy Prabowo, KPK Sita 5 Mobil dan 9 Sepeda serta Uang Rp16 M)

Sementara itu satu saksi lainnya, yakni Halim Chasani selaku Chief Security Hotel Grandhika akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka penyuap Edhy Prabowo, Suharjito.

Diketahui KPK telah menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur lobster.

Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP, Safri; staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka Edhy telah menjalani dulu serangkaian pemeriksaan kesehatan terkait covid-19. Dan para tahanan telah dinyatakan negatif covid-19.

"Adapun hasil pemeriksaan tes Covid 19 dari tersangka EP dkk dinyatakan negatif sehingga di lanjutkan dengan proses isolasi mandiri selama 14 hari terlebih dahulu," tambahnya.

(Baca: Suap Edhy Prabowo, KPK Panggil Komisaris hingga Dirut PT ACK)

Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020 masing-masing bertempat di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih untuk Tersangka EP, SAF, SWD, AF, dan SJT.

Atas perbuatannya, para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi suap, SJT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1718 seconds (0.1#10.140)