Kuasa Hukum Djoko Tjandra Sebut Seluruh Pembelaan Dikesampingkan
Selasa, 22 Desember 2020 - 18:02 WIB
loading...
Majelis Hakim PN Jakarta Timur resmi memvonis Djoko Tjandra hukuman dua tahun enam bulan pidana penjara. Vonis itu lebih berat ketimbang tuntutan JPU. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur resmi memvonis Djoko Tjandra hukuman dua tahun enam bulan pidana penjara. Vonis itu lebih berat ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(Baca juga: Kasus Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara)
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti mengatakan, pihaknya menyesalkan putusan vonis tersebut karena seluruh nota pembelaan atau pleidoi Djoko Tjandra dikesampingkan Majelis Hakim.
(Baca juga: Reshuffle Kabinet, Menteri Baru Jokowi Ada Nama Sandiaga Uno)
"Kami sangat menyesal sekali, artinya bahwa seluruh pertimbangan - pertimbangan yang kami ajukan dalam nota pembelaan sama sekali dikesampingkan," ujar Krisna di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
(Baca juga: Kasus Surat Jalan Palsu, Djoko Tjandra Divonis 2,5 Tahun Penjara)
Kuasa hukum Djoko Tjandra, Krisna Murti mengatakan, pihaknya menyesalkan putusan vonis tersebut karena seluruh nota pembelaan atau pleidoi Djoko Tjandra dikesampingkan Majelis Hakim.
(Baca juga: Reshuffle Kabinet, Menteri Baru Jokowi Ada Nama Sandiaga Uno)
"Kami sangat menyesal sekali, artinya bahwa seluruh pertimbangan - pertimbangan yang kami ajukan dalam nota pembelaan sama sekali dikesampingkan," ujar Krisna di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020).
Lihat Juga :