Pasrah Hadapi Sidang Vonis, Ini yang Dikatakan Djoko Tjandra
Selasa, 22 Desember 2020 - 13:45 WIB
loading...
Djoko Tjandra mengaku hanya bisa pasrah soal apa pun yang diputuskan hakim terhadapnya hari ini. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus surat jalan dan dokumen palsu Djoko Tjandra mengaku pasrah dengan vonis Majelis Hakim yang bakal dijatuhkan kepadanya pada hari ini, Selasa (22/12/2020).
"Terserah apa yang terjadi saja, kalau lihat di fakta-fakta mustinya ya, mustinya kan kalian diikutin dari pertama, tapi kan harusnya bebas. tapi kan tergantung majelis punya penilaian," ujar Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Timur , Selasa (22/12/2020).
(Baca: Imigrasi Akui Status Buron Djoko Tjandra Dihapus atas Permintaan Mabes Polri)
Djoko Tjandra juga menegaskan belum menggunakan tiga surat yang diduga dipalsukan, yakni surat keterangan Covid-19, surat keterangan sehat, dan surat jalan. Karena dirinya masih berada di Malaysia dan belum menggunakan surat tersebut.
"Sama sekali tidak. Saya lihat saja tidak pernah gimana gunakan? Saya di Malaysia," katanya.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya meminta majelis hakim menyatakan Djoko Tjandra bersalah memalsukan surat jalan, surat bebas corona (Covid-19), serta surat rekomendasi kesehatan. JPU menuntut vonis hukuman dua tahun penjara.
"Terserah apa yang terjadi saja, kalau lihat di fakta-fakta mustinya ya, mustinya kan kalian diikutin dari pertama, tapi kan harusnya bebas. tapi kan tergantung majelis punya penilaian," ujar Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Timur , Selasa (22/12/2020).
(Baca: Imigrasi Akui Status Buron Djoko Tjandra Dihapus atas Permintaan Mabes Polri)
Djoko Tjandra juga menegaskan belum menggunakan tiga surat yang diduga dipalsukan, yakni surat keterangan Covid-19, surat keterangan sehat, dan surat jalan. Karena dirinya masih berada di Malaysia dan belum menggunakan surat tersebut.
"Sama sekali tidak. Saya lihat saja tidak pernah gimana gunakan? Saya di Malaysia," katanya.
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Dalam kasus ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya meminta majelis hakim menyatakan Djoko Tjandra bersalah memalsukan surat jalan, surat bebas corona (Covid-19), serta surat rekomendasi kesehatan. JPU menuntut vonis hukuman dua tahun penjara.
Lihat Juga :