AJI Desak MA Cabut Larangan Pengambilan Foto dan Rekaman di Persidangan
Senin, 21 Desember 2020 - 20:05 WIB
loading...
A
A
A
"Satu, mendesak Mahkamah Agung untuk segera mencabut ketentuan soal pengambilan foto, rekaman audio dan rekaman audio visual harus seizin hakim atau ketua majelis hakim," ujar Manan dalam rilis yang diterima MNC News Portal di Jakarta, Senin (21/12/2002).
Bagi AJI Indonesia, kata Manan, Perma Nomor 5 Tahun 2020 tidak sejalan dengan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.
"Sebab, ketentuan tersebut akan menghambat dan membatasi jurnalis dalam melakukan kegiatan jurnalistik di ruang sidang," bebernya.
Dua, lanjut Manan, AJI Indonesia meminta MA untuk tidak terus membuat ketentuan yang bisa membatasi jurnalis bekerja karena itu sama saja dengan menghambat kebebasan pers. AJI Indonesia bisa mengerti bahwa MA ingin menciptakan ketertiban dan menjaga kewibawaan pengadilan. (Baca juga:Kuasa Hukum: Fakta Persidangan Tidak Bisa Ungkap Aliran Suap ke Nurhadi)
"Namun, niat untuk itu hendaknya tidak membuat hak wartawan dibatasi. Sebab, hak untuk mendapatkan informasi itu ditetapkan oleh regulasi yang derajatnya lebih tinggi dari peraturan Mahkamah Agung, yaitu Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," tegas Manan.
Bagi AJI Indonesia, kata Manan, Perma Nomor 5 Tahun 2020 tidak sejalan dengan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.
"Sebab, ketentuan tersebut akan menghambat dan membatasi jurnalis dalam melakukan kegiatan jurnalistik di ruang sidang," bebernya.
Dua, lanjut Manan, AJI Indonesia meminta MA untuk tidak terus membuat ketentuan yang bisa membatasi jurnalis bekerja karena itu sama saja dengan menghambat kebebasan pers. AJI Indonesia bisa mengerti bahwa MA ingin menciptakan ketertiban dan menjaga kewibawaan pengadilan. (Baca juga:Kuasa Hukum: Fakta Persidangan Tidak Bisa Ungkap Aliran Suap ke Nurhadi)
"Namun, niat untuk itu hendaknya tidak membuat hak wartawan dibatasi. Sebab, hak untuk mendapatkan informasi itu ditetapkan oleh regulasi yang derajatnya lebih tinggi dari peraturan Mahkamah Agung, yaitu Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers," tegas Manan.
(kri)
Lihat Juga :