Suap Bansos Covid-19, KPK Agendakan Periksa Dirjen Linjamsos Kemensos

Senin, 21 Desember 2020 - 11:23 WIB
loading...
Suap Bansos Covid-19,...
KPK menjadwalkan pemeriksaan Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin sebagai saksi untuk bekas tersangka Juliari Batubara. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengagendakan pemeriksaan Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin dalam penyidikan korupsi bansos Covid-19 . Pepen diperiksa sebagai saksi pada berkas Juliari Batubara sebagai tersangka penerima suap.

Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, penyidik masih terus melakukan penyidikan atas kasus dugaan suap pengadaaan paket bantuan sosial (bansos) sembako penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial (Kemensos) Tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.

Untuk kepentingan penyidikan, tutur Ali, maka penyidik terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Dia mengungkapkan, penyidik sebelumnya telah memanggil serta telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal (Dirjen) Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Kemensos Pepen Nazaruddin sebagai saksi.

(Baca: Ungkap Aliran Suap Bansos COVID-19, KPK Koordinasi dengan PPATK dan Perbankan)

"Penyidik menjadwalkan pemeriksaan Dirjen Linjamsos Kementerian Sosial Pepen Nazaruddin sebagai saksi hari ini Senin, 21 Desember. Penyidik akan memeriksa saksi yang bersangkutan untuk tersangka JPB (Juliari Peter Batubara)," ujar Ali saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (21/12/2020).

Diketahui, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaaan paket bantuan sosial (bansos) sembako penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial Tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp5,9 Triliun dengan total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan 2 periode.

Lima tersangka terbagi dalam dua bagian. Sebagai penerima suap adalah Juliari Peter Batubara selaku Menteri Sosial, Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) sekaligus pemilik pemilik PT Rajawali Parama Indonesia (RPI), dan Adi Wahyono selaku PPK Kemensos sekaligus Kepala Biro Umum Sekretariat Jenderal Kemensos.

Dua tersangka pemberi suap yakni pertama, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama (TPAU/TIGRA). Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat Harry Van Sabukke.

(Baca: MAKI Bakal Serahkan Barang Bukti Terkait Suap Bansos Covid-19 ke KPK)

Penetapan lima orang tersangka bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Matheus, Ardian, Harry, dan tiga orang lainnya pada Sabtu, 5 Desember 2020 dini hari.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1579 seconds (0.1#10.140)