DPC Ikadin Jaktim Beri Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat
Minggu, 20 Desember 2020 - 19:16 WIB
loading...
A
A
A
Saat pelantikan, Muhammad Anwar berpesan agar DPC Ikadin Jaktim dapat bersinergi dengan pemerintah kota dan memberikan advokasi bagi masyarakat.
"Wali Kota berpesan supaya Ikadin lebih mengedepankan kepentingan umum. Beliau meminta, kita butuh banyak advokasi untuk di pemerintah kota. Jadi mohon (DPC Ikadin Jaktim-red) bisa bekerja sama. Terlebih di tingkat kecamatan kan mereka butuh juga bantuan-bantuan hukum. Saat itu (pelantikan-red), saya sampaikan kita siap memberikan advokasi dan bantuan hukum," tuturnya.
(Baca juga: Pengamat Ini Sebut Jabatan Kapolri Idham Azis Tidak Perlu Diperpanjang, Kenapa?)
Johannes mengungkapkan, unsur Forkopimda yang hadir berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari), Pengadilan Negeri, dan Kepolisian. Johannes mengungkapkan, dengan kehadiran Forkompinda terlebih dari unsur penegak hukum dan pengadilan maka nantinya akan mempermudah DPC Ikadin Jaktim dalam melakukan koordinasi saat memberikan advokasi dan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat.
"Wali Kota juga menyampaikan keberadaan kita akan lebih humanis," paparnya.
Dia menjelaskan, pemberian bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat dimaksudkan agar proses hukum yang berjalan dengan baik. Johannes menggariskan, DPC Ikadin Jaktim sangat terbuka bagi masyarakat yang berhadapan atau sedang menghadap permasalahan hukum agar meminta bantuan DPC.
"Wali Kota berpesan supaya Ikadin lebih mengedepankan kepentingan umum. Beliau meminta, kita butuh banyak advokasi untuk di pemerintah kota. Jadi mohon (DPC Ikadin Jaktim-red) bisa bekerja sama. Terlebih di tingkat kecamatan kan mereka butuh juga bantuan-bantuan hukum. Saat itu (pelantikan-red), saya sampaikan kita siap memberikan advokasi dan bantuan hukum," tuturnya.
(Baca juga: Pengamat Ini Sebut Jabatan Kapolri Idham Azis Tidak Perlu Diperpanjang, Kenapa?)
Johannes mengungkapkan, unsur Forkopimda yang hadir berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari), Pengadilan Negeri, dan Kepolisian. Johannes mengungkapkan, dengan kehadiran Forkompinda terlebih dari unsur penegak hukum dan pengadilan maka nantinya akan mempermudah DPC Ikadin Jaktim dalam melakukan koordinasi saat memberikan advokasi dan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat.
"Wali Kota juga menyampaikan keberadaan kita akan lebih humanis," paparnya.
Dia menjelaskan, pemberian bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat dimaksudkan agar proses hukum yang berjalan dengan baik. Johannes menggariskan, DPC Ikadin Jaktim sangat terbuka bagi masyarakat yang berhadapan atau sedang menghadap permasalahan hukum agar meminta bantuan DPC.
Lihat Juga :