Jelang Akhir 2020, DPR Belum Terima Nama Kapolri Pengganti Idham Azis

Minggu, 20 Desember 2020 - 18:49 WIB
loading...
Jelang Akhir 2020, DPR...
Jelang akhir 2020, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak kunjung mengirimkan nama calon Kapolri untuk mendapatkan persetujuan DPR RI. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis akan memasuki masa pensiun pada 1 Februari 2021, tapi menjelang akhir 2020 dan memasuki masa reses DPR, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak kunjung mengirimkan nama calon Kapolri untuk mendapatkan persetujuan DPR RI.

Berdasarkan sumber SINDOnews dari kalangan anggota DPR RI yang enggan disebutkan namanya, hingga hari ini DPR belum menerima surat dari Presiden Jokowi terkait calon Kapolri. "Belum," jawabnya saat dihubungi Minggu (20/12/2020). (Baca juga: Pengamat Ini Sebut Jabatan Kapolri Idham Azis Tidak Perlu Diperpanjang, Kenapa?)

Sementara, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2/2002 tentang Polri, usulan pengangkatan calon Kapolri atau pemberhentian berasal dari Presiden sebagaimana termuat dalam Pasal 11 ayat (1). "Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat," bunyi Pasal 11 ayat (1) UU Polri. (Baca juga: Istana Sudah Kantongi Dua Nama Calon Kapolri, Siapa Saja?)

Sementara Pasal 11 ayat (2) menyebut "Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) disertai dengan alasannya."

Jelang Akhir 2020, DPR Belum Terima Nama Kapolri Pengganti Idham Azis


UU Polri juga tidak mengatur tenggat waktu pengajuan calon Kapolri. Hanya mengatur soal batas waktu 20 hari (hari kerja) bagi DPR untuk memberikan persetujuan setelah menerima surat dari Presiden secara administratif. Jika dalam tenggat waktu tersebut DPR tidak memberikan keputusan, maka DPR dianggap menyetujui usulan presiden.

"Persetujuan atau penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap usul Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat." Pasal 11 ayat (3) UU Polri.

"Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), calon yang diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat," Pasal 11 ayat (4) UU Polri. SINDOnews juga berupaya menghubungi pimpinan dan anggota DPR lainnya, namun mereka enggan memberikan jawaban.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Harga BBM Non-Subsidi Pascaanjloknya Harga Minyak Dunia
Singgung Peran KPRP,...
Singgung Peran KPRP, Pakar: Kritik Mahfud MD Terhadap UU Polri Sangat Aneh
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Pakar Hukum: UU Polri...
Pakar Hukum: UU Polri yang Baru Akomodasi Kepentingan Masyarakat dan Kepolisian
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
Wamenkum: 20 DIM RUU...
Wamenkum: 20 DIM RUU Polri Bakal Dibahas Bareng DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bergerak dari Tugu 12 Mei Reformasi Menuju Gedung DPR
Ratusan Mahasiswa Trisakti...
Ratusan Mahasiswa Trisakti Bakal Geruduk DPR, Bawa Tiga Tuntutan Rakyat
DPR dan Pemerintah Pastikan...
DPR dan Pemerintah Pastikan Tak Ada Kendala Besar saat Puncak Haji
Rekomendasi
Gunakan MT Gamkonora,...
Gunakan MT Gamkonora, Pertamina Patra Niaga Tambah 450 Ribu Barel Minyak
Mau Nyaman Liburan ke...
Mau Nyaman Liburan ke Bali? Perhatikan Ini Sebelum Memilih Tour Wisata
Wujudkan Liburan Impian...
Wujudkan Liburan Impian Tanpa Beban dengan Cashback Rp350.000
Berita Terkini
Bukan Sekadar Insinyur,...
Bukan Sekadar Insinyur, Alumni ITS Didorong Kuasai Kepemimpinan dan Finansial
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan,...
Roy Suryo-Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Ini Bukan Akhir dari Segalanya
Hadapi Masa Depan yang...
Hadapi Masa Depan yang Tak Pasti, Mahasiswa Diajarkan Kepemimpinan, Inovasi, dan Talenta Digital
APHI Dorong Pemegang...
APHI Dorong Pemegang PBPH Manfaatkan Permenhut untuk Kembangkan Proyek Karbon
Ade Darmawan Minta Jaksa...
Ade Darmawan Minta Jaksa Tolak Segala Intervensi di Kasus Ijazah Jokowi
Nostalgia dengan Fotografi...
Nostalgia dengan Fotografi Analog, Lomography Kini Hadir di Indonesia
Infografis
5 Nama Kandidat Pengganti...
5 Nama Kandidat Pengganti Yahya Sinwar sebagai Pemimpin Hamas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved