Soal Relaksasi Rumah Ibadah, DPR Sebut Agar Masyarakat Tidak Stres
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi VIII DPR menyebut rencana relaksasi rumah ibadah oleh Kementerian Agama (Kemenag) merupakan gagasan berdasarkan suara dari masyarakat. Relaksasi rumah ibadah diperlukan asalkan ada pengaturan yang ketat di dalamnya sehingga tidak menjadi klaster penyebaran baru dan ini penting bagi masyarakat agar tidak stress atau jenuh di rumah.
“Jadi begini, itu kan tuntutan-tuntutan dan kondisi di beberapa daerah sudah minta supaya tempat ibadah khususnya masjid itu ada semacam kelonggaran-kelonggaran karena hari ini kan pemerintah yang memberikan contoh kelonggaran itu misalkan moda transportasi, yang usianya di bawah 45 boleh bekerja,” kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto saat dihubungi, Rabu (13/5/2020). (Baca juga: Menteri Agama: Mudik Saat Pandemi Lebih Banyak Mudaratnya)
Yandri melihat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah tidak lagi sesuai protapnya dan banyak kelonggaran-kelonggaran. Sehingga, pemerintah juga diusulkan untuk melakukan relaksasi rumah ibadah agar tidak ada kekakuan kebijakan di rumah ibadah sebagaimana kebijakan relaksasi lainnya. Khususnya di daerah yang tidak memberlakukan PSBB dan tidak termasuk zona merah. (Baca juga: Menag Akui Rencanakan Relaksasi di Rumah Ibadah)
“Pertimbangannya tadi, karena banyak tuntutan dan mungkin juga mereka sudah suntuk, sudah lama enggak ke masjid, sudah lama enggak silaturahmi mungkin menurut mereka di lingkungan mereka yang sama sekali enggak ada terpapar COVID-19. Menurut mereka, kenapa enggak direlaksaksasi walaupun mereka di daerah PSBB ya kan? di daerah PSBB enggak semuanya terpapar masing-masing RT/RW enggak semuanya kan,” kata Yandri.
Wakil Ketua Umum PAN ini mengaku tidak ingin kebijakan ibadah dari rumah itu diterapkan secara berlebihan. Seperti, ada camat yang membubarkan ibadah salat Jumat dan ibadah lainnya di masjid. Pihaknya tidak ingin hal itu terjadi, tinggal bagaimana nanti diterapkan protocol Corona di tempat umum sehingga, antar jamah tetap berjarak, tetap menggunakan masker, ada penyemprotan disinfektan secara berkala dan kebijakan lainnya.
“Pertama, kita kembalikan kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap Corona. Misalkan tidak boleh ada jamaah di luar lingkungan sekitar ngga boleh ada tamu gitu loh. Nggak boleh mobil parkir di sekitar masjid. Mereka datang ke masjid khusus untuk lingkungan itu,” usulnya.
Menurut Yandri, dengan kebijakan relaksasi rumah ibadah ini bisa mengembalikan keceriaan masyarakat agar tidak jenuh apalagi stress di rumah seharian setiap harinya. Dan kondisi itu justru bisa membuat daya tahan tubuh masyarakat menjadi turun dan mudah sakit. “Itu dia, tapi bisa jadi orang sakit bukan karena Corona. Tapi karena stres . Karena sudah lelah di rumah, salah satunya itu,” katanya.
“Jadi begini, itu kan tuntutan-tuntutan dan kondisi di beberapa daerah sudah minta supaya tempat ibadah khususnya masjid itu ada semacam kelonggaran-kelonggaran karena hari ini kan pemerintah yang memberikan contoh kelonggaran itu misalkan moda transportasi, yang usianya di bawah 45 boleh bekerja,” kata Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto saat dihubungi, Rabu (13/5/2020). (Baca juga: Menteri Agama: Mudik Saat Pandemi Lebih Banyak Mudaratnya)
Yandri melihat pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sudah tidak lagi sesuai protapnya dan banyak kelonggaran-kelonggaran. Sehingga, pemerintah juga diusulkan untuk melakukan relaksasi rumah ibadah agar tidak ada kekakuan kebijakan di rumah ibadah sebagaimana kebijakan relaksasi lainnya. Khususnya di daerah yang tidak memberlakukan PSBB dan tidak termasuk zona merah. (Baca juga: Menag Akui Rencanakan Relaksasi di Rumah Ibadah)
“Pertimbangannya tadi, karena banyak tuntutan dan mungkin juga mereka sudah suntuk, sudah lama enggak ke masjid, sudah lama enggak silaturahmi mungkin menurut mereka di lingkungan mereka yang sama sekali enggak ada terpapar COVID-19. Menurut mereka, kenapa enggak direlaksaksasi walaupun mereka di daerah PSBB ya kan? di daerah PSBB enggak semuanya terpapar masing-masing RT/RW enggak semuanya kan,” kata Yandri.
Wakil Ketua Umum PAN ini mengaku tidak ingin kebijakan ibadah dari rumah itu diterapkan secara berlebihan. Seperti, ada camat yang membubarkan ibadah salat Jumat dan ibadah lainnya di masjid. Pihaknya tidak ingin hal itu terjadi, tinggal bagaimana nanti diterapkan protocol Corona di tempat umum sehingga, antar jamah tetap berjarak, tetap menggunakan masker, ada penyemprotan disinfektan secara berkala dan kebijakan lainnya.
“Pertama, kita kembalikan kepada masyarakat untuk tetap waspada terhadap Corona. Misalkan tidak boleh ada jamaah di luar lingkungan sekitar ngga boleh ada tamu gitu loh. Nggak boleh mobil parkir di sekitar masjid. Mereka datang ke masjid khusus untuk lingkungan itu,” usulnya.
Menurut Yandri, dengan kebijakan relaksasi rumah ibadah ini bisa mengembalikan keceriaan masyarakat agar tidak jenuh apalagi stress di rumah seharian setiap harinya. Dan kondisi itu justru bisa membuat daya tahan tubuh masyarakat menjadi turun dan mudah sakit. “Itu dia, tapi bisa jadi orang sakit bukan karena Corona. Tapi karena stres . Karena sudah lelah di rumah, salah satunya itu,” katanya.
(cip)