Saksi Ungkap Renovasi Rumah Nurhadi di Patal Senayan Capai Rp14 Miliar
Jum'at, 18 Desember 2020 - 19:30 WIB
loading...
A
A
A
Budi kembali mengamini pernyataan Jaksa. Lebih lanjut, Jaksa kembali membeberkan adanya perombakan di Apartemen District 8 SCBD, Jakarta Selatan, dengan nilai total sekitar Rp3,9 miliar. Apartemen itu disebut-sebut juga milik Nurhadi.
"Selanjutnya di Apartemen District 8 tahun 2017-2018 habiskan anggaran Rp3.900.729.880. Apakah tetap sesuai data yang saudara punya?," kata Jaksa ke Budi. "Ya berdasarkan data," jawab Budi.
Budi mengaku bahwa semua pembayaran untuk renovasi bangunan tersebut dilakukan oleh Nurhadi secara langsung (cash), atau tidak melalui transfer. "Semuanya cash. Tidak pernah (transfer)," ujar Budi.
Menanggapi munculnya fakta persidangan tersebut, kuasa hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito mengklaim bahwa pembangunan serta renovasi rumah kliennya tidak masuk dalam dakwaan Jaksa KPK. Ia justru menuding KPK sedang mencari-cari bukti untuk menjerat Nurhadi dengan pidana lain.
"Soal pembangunan rumah itu tidak pernah didakwakan dalam perkara ini. Kemudian KPK mengajukan bukti yang tidak relevan dengan dakwaan. Jadi sampai dengan saat ini, KPK belum bisa membuktikan tentang adanya aliran uang maupun pengurusan perkara," kata Rudjito di ruang sidang.
"Selanjutnya di Apartemen District 8 tahun 2017-2018 habiskan anggaran Rp3.900.729.880. Apakah tetap sesuai data yang saudara punya?," kata Jaksa ke Budi. "Ya berdasarkan data," jawab Budi.
Budi mengaku bahwa semua pembayaran untuk renovasi bangunan tersebut dilakukan oleh Nurhadi secara langsung (cash), atau tidak melalui transfer. "Semuanya cash. Tidak pernah (transfer)," ujar Budi.
Menanggapi munculnya fakta persidangan tersebut, kuasa hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito mengklaim bahwa pembangunan serta renovasi rumah kliennya tidak masuk dalam dakwaan Jaksa KPK. Ia justru menuding KPK sedang mencari-cari bukti untuk menjerat Nurhadi dengan pidana lain.
"Soal pembangunan rumah itu tidak pernah didakwakan dalam perkara ini. Kemudian KPK mengajukan bukti yang tidak relevan dengan dakwaan. Jadi sampai dengan saat ini, KPK belum bisa membuktikan tentang adanya aliran uang maupun pengurusan perkara," kata Rudjito di ruang sidang.
Lihat Juga :