Anulir Putusan Pengadilan Pajak, MA Perintahkan PGN Bayar Pajak Rp207,65 Miliar
Jum'at, 18 Desember 2020 - 13:16 WIB
loading...
A
A
A
(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)
Dalam putusannya, majelis hakim agung menyatakan alasan-alasan PK Dirjen Pajak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menghapus kewajiban bayar pajak PGN dinilai nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Majelis hakim agung PK berpendapat PGN masih memiliki tanggungan kewajiban membayar pajak sebesar Rp207.650.193.602 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00817/KEB/WPJ.19/2017 tertanggal 25 Oktober 2017.
(Baca:MA Selamatkan Dirjen Pajak dari Tuntutan Rp12,24 Miliar Produsen Oreo)
Putusan ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada Kamis, 15 Oktober 2020. Supandi sebagai ketua majelis didampingi dua hakim anggota yakni M Hary Djatmiko dan Yodi Martono Wahyunadi.
Dalam putusannya, majelis hakim agung menyatakan alasan-alasan PK Dirjen Pajak dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menghapus kewajiban bayar pajak PGN dinilai nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Majelis hakim agung PK berpendapat PGN masih memiliki tanggungan kewajiban membayar pajak sebesar Rp207.650.193.602 sebagaimana tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00817/KEB/WPJ.19/2017 tertanggal 25 Oktober 2017.
(Baca:MA Selamatkan Dirjen Pajak dari Tuntutan Rp12,24 Miliar Produsen Oreo)
Putusan ini diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim pada Kamis, 15 Oktober 2020. Supandi sebagai ketua majelis didampingi dua hakim anggota yakni M Hary Djatmiko dan Yodi Martono Wahyunadi.
(muh)
Lihat Juga :