Kementan Terus Jaga Keseimbangan Supply Demand Livebird di Tengah Pandemi

Jum'at, 18 Desember 2020 - 10:21 WIB
loading...
A A A
Untuk itu, kebijakan yang akan mendukungnya yaitu Revisi Permentan Nomor 32 Tahun 2017. Kewajiban pelaku memiliki RPHU dan cold storage dengan kapasitas mencapai 100% dari produksi FS (livebird) secara bertahap selama 3 tahun dan mengacu market share.

"Pembibit GPS broiler dan pelaku usaha pembudidaya skala menengah besar, serta distribusi DOC PS untuk eksternal juga diatur minimal 25% dan DOC FS untuk eksternal 50%. Serta ada kewajiban pelaporan data teknis performa farm, populasi, produksi dan distribusi," tutur Nasrullah.

Implementasi kemitraan juga wajib sesuai dengan Permentan 13 Tahun 2017. Harapannya, optimalisasi Satgas Kemitraan bersama dengan KPPU dalam melakukan pengawasan pelaksanaan kemitraan bisa sesuai prinsip saling menguntungkan, ketergantungan dan berkeadilan.

"Kami harapkan ini bisa mendorong efisiensi usaha dan daya saing terhadap produk impor, efisiensi pakan, peningkatan performa produksi pembibitan dan budidaya serta ada peningkatan mutu produk," tandas Nasrullah.
(alf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2592 seconds (0.1#10.140)