Kementan Terus Jaga Keseimbangan Supply Demand Livebird di Tengah Pandemi

Jum'at, 18 Desember 2020 - 10:21 WIB
loading...
A A A
"Yang saya lakukan di antaranya, pemberian sanksi sesuai kewenangan Ditjen PKH untuk yang tidak patuh, penegakan implementasi cross-monitoring-berita acara tanpa saksi tidak diterima, secara terus menerus mengingatkan dan mengomunikasikan kebijakan kepada asosiasi dan stakeholders lain agar patuh," papar dia.

Ia menyampaikan, pengetatan aturan dan regulasi ini lantaran Ditjen PKH Kementan sadar, bahwa kalau ada situasi oversupply, perlu dilakukan pemotongan sampai harga membaik.
"Kita akan mengevaluasi dan melihat harga secara seksama, dan mengambil tindakan yang perlu, termasuk pemotongan. Hendaknya ini dilihat sebagai suatu kewajaran, kalau oversupply, ya memang harus dipotong," tambah Nasrullah.

Ia menambahkan, regulasi yang disiapkan untuk jangka panjang, misalnya Revisi Permentan No 32 yang akan diperbaiki secara sistemik, baik dari hulu sampai ke hilir.
Di hulu, yang akan dilakukan batasan angka kuota impor GPS sesuai dengan perhitungan, sehingga tidak berlebih. Lalu, mengatur secara jelas kriteria persyaratan untuk mendapatkan alokasi kuota impor GPS.

"Sesuai arahan Pak Menteri, dengan tujuan transparansi, dalam penentuan angka kuota untuk tiap perusahaan, kita menggunakan kriteria yang jelas yang disusun dalam suatu indeks bobot," tegas Nasrullah.

Ia berharap, Ditjen PKH menjadi contoh transparansi bagaimana cara yang baik untuk penentuan kuota impor. Sebagaimana arahan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang menegaskan Kementan harus berkomitmen untuk menjalankan visi keterbukaan informasi publik.

Sedangkan, untuk hilir, akan dilakukan dorongan pertumbuhan Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) dan fasilitas rantai dingin, sehingga dapat diandalkan untuk menjaga harga. Kemudian, memastikan RPHU yang dibangun sesuai dengan ketentuan persyaratan Undang-Undang Kesehatan Masyarakat dan Veteriner.

Lebih lanjut, Nasrullah menerangkan, pemerintah juga berupaya menjaga kestabilan supply and demand atam ras di tingkat peternak mandiri/perusahaan melalui Revisi Permentan 32/2017. Pengaturan supply dan demand diharapkan mempermudah kemampuan telusur (traceability).

Misalnya, pembibit GPS dan Pembibit PS wajib teregistrasi di Ditjen PKH, peternak dan pelaku usaha pembudidaya FS komersial wajib teregistrasi di Dinas Kabupaten/Kota, lalu pembibit GPS wajib menyediakan DOC PS dengan porsi maksimal 25% dari produksi dengan harga terjangkau sesuai Permendag dan sesuai SNI.

Selain itu, perlindungan terhadap peternak skala mikro, kecil dan menengah (UMKM) juga diperhatikan. Pembibit wajib menyediakan DOC FS dengan porsi minimal 50% dari produksi dengan harga terjangkau sesuai Permendag dan SNI. Kewajiban menyerap livebird dan memotong livebird di RPHU oleh perusahaan pembibit GPS sebesar produksi FS hasil turunan GPS secara bertahap selama 3 tahun.

Kemudian, ada kewajiban memotong live bird bagi pelaku usaha skala menengah besar kewajiban penguasaan RPHU dan rantai dingin (blast freezer, cold storage dan mobil berpendingin) oleh pembibit GPS sebesar produksi hasil turunan GPS nya secara bertahap selama 3 tahun (40%-70%-100%). Penetapan DOC PS dan FS sebagai sarana produksi yang diatur peredarannya untuk daging ayam sebagai bahan pokok penting (Bapokting).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2876 seconds (0.1#10.140)