Tjahjo Kumolo Tegaskan Tidak Ada Cuti Akhir Tahun bagi ASN
Jum'at, 18 Desember 2020 - 09:22 WIB
loading...
Menpan RB Tjahjo Kumolo. Foto/Dok SINDO
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur No.64/2020 yang melarang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bepergian ke luar kota saat libur akhir tahun. Terkait hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa hal tersebut diserahkan ke masing-masing daerah.
"Keputusan diserahkan kepada masing-masing kepala daerah dengan mencermati gelagat dan dinamika perkembangan Covid di masing-masing daerah," katanya, Jumat (18/12/2020)
Dia hanya menegaskan bahwa cuti akhir tahun telah dihapus sebagai keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah sebelumnya.
(Baca juga: ASN Berani Tabrak Aturan Cuti Bersama, Pemkot Blitar Ancam Sanksi ).
"Yang pokok ASN tidak ada cuti akhir tahun sebagaimana keputusan. Untuk yang lain diserahkan PPK (pejabat pembina kepegawaian) atau kepala daerah," ungkapnya.
"Keputusan diserahkan kepada masing-masing kepala daerah dengan mencermati gelagat dan dinamika perkembangan Covid di masing-masing daerah," katanya, Jumat (18/12/2020)
Dia hanya menegaskan bahwa cuti akhir tahun telah dihapus sebagai keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah sebelumnya.
(Baca juga: ASN Berani Tabrak Aturan Cuti Bersama, Pemkot Blitar Ancam Sanksi ).
"Yang pokok ASN tidak ada cuti akhir tahun sebagaimana keputusan. Untuk yang lain diserahkan PPK (pejabat pembina kepegawaian) atau kepala daerah," ungkapnya.
Lihat Juga :