Tjahjo Kumolo Tegaskan Tidak Ada Cuti Akhir Tahun bagi ASN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Instruksi Gubernur No.64/2020 yang melarang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bepergian ke luar kota saat libur akhir tahun. Terkait hal ini Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa hal tersebut diserahkan ke masing-masing daerah.
"Keputusan diserahkan kepada masing-masing kepala daerah dengan mencermati gelagat dan dinamika perkembangan Covid di masing-masing daerah," katanya, Jumat (18/12/2020)
Dia hanya menegaskan bahwa cuti akhir tahun telah dihapus sebagai keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah sebelumnya.
( ).
"Yang pokok ASN tidak ada cuti akhir tahun sebagaimana keputusan. Untuk yang lain diserahkan PPK (pejabat pembina kepegawaian) atau kepala daerah," ungkapnya.
Lebih lanjut Tjahjo juga mengatakan bahwa terkait sistem kerja ASN juga diserahkan di masing-masing instansi. Menurutnya, persentase jumlah kerja di rumah ataupun di kantor sifatnya fleksibel.
( ).
"Termasuk berapa persen ASN yang kerja kedinasan di rumah dan di kantor. Mau 20% yang di kantor dengan sistem shift juga diserahkan pada keputusan kepala daerah dan PPK dari Kementerian/Lembaga/instansi. Yang penting ASN harus sehat dan disiplin tinggi protokol kesehatan dan produktif dalam pelayanan dan perijinan masyarakat," paparnya.
"Keputusan diserahkan kepada masing-masing kepala daerah dengan mencermati gelagat dan dinamika perkembangan Covid di masing-masing daerah," katanya, Jumat (18/12/2020)
Dia hanya menegaskan bahwa cuti akhir tahun telah dihapus sebagai keputusan yang ditetapkan oleh pemerintah sebelumnya.
( ).
"Yang pokok ASN tidak ada cuti akhir tahun sebagaimana keputusan. Untuk yang lain diserahkan PPK (pejabat pembina kepegawaian) atau kepala daerah," ungkapnya.
Lebih lanjut Tjahjo juga mengatakan bahwa terkait sistem kerja ASN juga diserahkan di masing-masing instansi. Menurutnya, persentase jumlah kerja di rumah ataupun di kantor sifatnya fleksibel.
( ).
"Termasuk berapa persen ASN yang kerja kedinasan di rumah dan di kantor. Mau 20% yang di kantor dengan sistem shift juga diserahkan pada keputusan kepala daerah dan PPK dari Kementerian/Lembaga/instansi. Yang penting ASN harus sehat dan disiplin tinggi protokol kesehatan dan produktif dalam pelayanan dan perijinan masyarakat," paparnya.
(zik)