ASN Nekat Bolos 28-30 Desember Bakal Kena Sanksi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa seluruh aparatur sipil negara (ASN) akan mengikuti keputusan pemerintah terkait pemangkasan libur akhir tahun.
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk memangkas libur akhir tahun sebanyak tiga hari yaitu tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020.
"Ya pasti ASN ikuti keputusan tersebut," katanya saat dihubungi SINDOnews, Rabu (2/12/2020).
Dia mengatakan bahwa di tanggal-tanggal itu ASN akan bekerja seperti biasanya. "Benar, tetap kerja seperti biasa," ungkapnya.
( ).
Tjahjo memastikan akan ada sanksi jika ASN membolos kerja pada tanggal-tanggal tersebut. Kecuali ASN menggunakan hak cuti tahunan dan memperoleh izin dari pimpinan instansi masing-masing. "Ya pasti ada sanksi (kalau membolos). Tapi hak cuti tahunan kan tetap diberikan tapi dengan izin dari PPK (pejabat pembina kepegawaian) atau pimpinan," ungkapnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan ada libur yang masih dipertahankan yakni cuti bersama Natal dan Hari Raya Natal. Kemudian akan ada satu hari libur pengganti cuti bersama Idul Fitri di tanggal 31 Desember dan libur 1 Januari tetap dipertahankan.
( Untuk mengisi survei calon Presiden 2024 pilihan Anda, silakan klik di sini ).
"Kemudian tanggal 28, 29, 30 tidak libur tetap masuk kerja seperti biasa. Baru kemudian tanggal 31 baru libur sebagai pengganti Idul Fitri. Kemudian tanggal 1 adalah otomatis libur 1 Januari. Tanggal 2 Hari Sabtu dan 3 Januari hari Minggu," katanya.
( ).
Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk memangkas libur akhir tahun sebanyak tiga hari yaitu tanggal 28, 29, dan 30 Desember 2020.
"Ya pasti ASN ikuti keputusan tersebut," katanya saat dihubungi SINDOnews, Rabu (2/12/2020).
Dia mengatakan bahwa di tanggal-tanggal itu ASN akan bekerja seperti biasanya. "Benar, tetap kerja seperti biasa," ungkapnya.
( ).
Tjahjo memastikan akan ada sanksi jika ASN membolos kerja pada tanggal-tanggal tersebut. Kecuali ASN menggunakan hak cuti tahunan dan memperoleh izin dari pimpinan instansi masing-masing. "Ya pasti ada sanksi (kalau membolos). Tapi hak cuti tahunan kan tetap diberikan tapi dengan izin dari PPK (pejabat pembina kepegawaian) atau pimpinan," ungkapnya.
Sebelumnya Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan ada libur yang masih dipertahankan yakni cuti bersama Natal dan Hari Raya Natal. Kemudian akan ada satu hari libur pengganti cuti bersama Idul Fitri di tanggal 31 Desember dan libur 1 Januari tetap dipertahankan.
( Untuk mengisi survei calon Presiden 2024 pilihan Anda, silakan klik di sini ).
"Kemudian tanggal 28, 29, 30 tidak libur tetap masuk kerja seperti biasa. Baru kemudian tanggal 31 baru libur sebagai pengganti Idul Fitri. Kemudian tanggal 1 adalah otomatis libur 1 Januari. Tanggal 2 Hari Sabtu dan 3 Januari hari Minggu," katanya.
( ).
(zik)