Sistem Gaji Baru PNS Diterapkan Bertahap

Jum'at, 18 Desember 2020 - 08:46 WIB
loading...
Sistem Gaji Baru PNS Diterapkan Bertahap
Sistem Gaji Baru PNS Diterapkan Bertahap. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan bahwa jika nantinya sistem gaji baru PNS sudah diputuskan, tidak dilaksanakan secara serentak. Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) PP 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS .

"Di PP 11 sudah dinyatakan secara jelas sistem penggajian yang baru ini dilakukan secara bertahap," katanya, Jumat (18/12/2020).

Terkait waktu pelaksanaan sistem baru ini, Haryomo mengatakan sangat tergantung pada beberapa hal yang harus dipenuhi. Jika syarat-syarat sudah terpenuhi, barulah dapat diimplementasikan.

"Kapan sistem gaji ini nanti akan diterapkan? Tentunya semuanya bisa dilakukan kalau pre-required-nya sudah dipenuhi," ujarnya.

Haryomo menyebut terdapat tiga hal yang harus dilakukan untuk bisa menerapkan sistem gaji PNS yang baru. Pertama, semua instansi sudah harus melakukan analisa jabatan sesuai dengan perkembangan yang ada pada saat ini.

Kedua, semua instansi harus sudah selesai melakukan evaluasi jabatan. Sehingga, semua jabatan yang ada di instansi itu harus sudah punya kelas jabatan.

Ketiga, adalah yang paling penting bahwa harus disesuaikan dengan anggaran negara. Artinya kembali kepada kemampuan keuangan negara.

"Sehingga sekali lagi kalau ada pertanyaan apakah tahun depan akan berlaku, tentunya ini masih dalam pembahasan sambil menunggu semua persyaratan itu sudah terpenuhi," ujarnya.

( ).

Apalagi, lanjutnya, sekarang pemerintah baru fokus mengatasi pandemi Covid-19.

Seperti diketahui, pemerintah tengah merumuskan sistem penggajian baru bagi pegawai negeri sipil (PNS). Berbeda dari sebelumnya, sistem gaji yang baru akan lebih sederhana dan tidak banyak komponennya. Formula gaji pokok akan didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Sehingga tidak lagi didasarkan pada pangkat dan golongan ruang.

( ).

Sementara, untuk formula tunjangan PNS akan meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1850 seconds (0.1#10.140)