Sistem Gaji Baru PNS Diterapkan Setelah Tiga Syarat Ini Terpenuhi

Jum'at, 18 Desember 2020 - 07:30 WIB
loading...
Sistem Gaji Baru PNS Diterapkan Setelah Tiga Syarat Ini Terpenuhi
Ada tiga hal yang mesti dipenuhi sebelum sistem baru penggajian PNS diterapkan. Foto/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah tengah merumuskan sistem penggajian baru bagi pegawai negeri sipil (PNS) . Berbeda dari sebelumnya, sistem gaji pns yang baru lebih sederhana dan tidak banyak komponennya.

Formula gaji pokok akan didasarkan pada beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Dengan demikian, gaji PNS ke depan tidak lagi didasarkan pada pangkat dan golongan ruang.

(Baca: Gaji PNS Bakal Berbasis Kinerja)

Sementara formula tunjangan PNS akan meliputi tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan. Rumusan tunjangan kinerja didasarkan pada capaian kinerja masing-masing PNS. Sedangkan rumusan tunjangan kemahalan didasarkan pada indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Terkait waktu pelaksanaan sistem baru ini, Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto mengatakan sangat tergantung pada beberapa hal yang harus dipenuhi.

“Kapan sistem gaji ini nanti akan diterapkan? Tentunya semuanya bisa dilakukan kalau pre-required-nya sudah dipenuhi,” katanya, Jumat (18/12/2020).

(Baca: Gunakan Sistem Teknologi Informasi, BKN Jamin Seleksi PPPK Guru Transparan)

Haryomo menyebut ada tiga hal yang harus dilakukan untuk bisa menerapkan sistem gaji PNS yang baru. Pertama, semua instansi sudah harus melakukan analisa jabatan sesuai dengan perkembangan yang ada pada saat ini.

Kedua, semua instansi harus sudah selesai melakukan evaluasi jabatan. Sehingga semua jabatan yang ada di instansi itu harus sudah punya kelas jabatan.

(Klik ini untuk ikuti survei SINDOnews tentang Calon Presiden 2024)

Ketiga, adalah yang paling penting bahwa harus disesuaikan dengan anggaran negara . Artinya kembali kepada kemampuan keuangan negara.

“Sehingga sekali lagi kalau ada pertanyaan apakah tahun depan akan berlaku? Tentunya ini masih dalam pembahasan sambil menunggu semua persyaratan itu sudah terpenuhi. Padahal sekarang pemerintah baru konsen untuk mengatasi pandemi covid ini,” lanjutnya.

--
(muh)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1227 seconds (0.1#10.140)