Kotak Amal Digunakan untuk Danai Terorisme, PBNU: Perlu Regulasi Lebih Ketat

Jum'at, 18 Desember 2020 - 03:56 WIB
loading...
Kotak Amal Digunakan untuk Danai Terorisme, PBNU: Perlu Regulasi Lebih Ketat
Katib Aam PBNU Yahya Cholil Staquf mengatakan perlu ada regulasi yang ketat untuk menjamin legalitas dan kepatutan pemungutan pajak. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi mengungkap adanya penggunaan kotak amal yang digunakan untuk mendanai aktivitas kelompok terorisme Jamaah Islamiyah (JI). Kotak amal tersebut tersebar di beberapa lokasi.

Menanggapi hal tersebut, Katib A'am Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau akrab disapa Gus Yahya ini menyebut sebenarnya fenomena kotak amal ini telah menjadi sorotannya sejak lama. Salah satunya, terkait dengan peruntukan dana yang sudah terkumpul. "Selama ini memang kurang ada kejelasan tentang asal-usul dan peruntukan dari berbagai kegiatan pungutan amal, termasuk melalui kotak-kotak amal itu," kata Gus Yahya saat dihubungi MNC Media, Kamis (17/12/2020) malam. (Baca juga: Polri Ungkap 20.068 Kotak Amal Masuk Pendanaan Teroris, Ini Ciri-Cirinya)

Mantan jubir presiden era Gus Dur ini memandang fenomena kotak amal yang aliran dananya diduga disalahgunakan ini harus menjadi momentum pembenahan ke depannya. Menurut dia, diperlukan adanya sebuah aturan yang bisa mengatur lebih ketat lagi. "Perlu regulasi untuk menjamin legalitas dan kepatutan pemungut amal serta audit peruntukannya," ujar dia. (Baca juga: Kelompok Teroris Jamaah Islamiyah Potong Uang Kotak Amal sebelum Diaudit)

Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap ciri-ciri kotak amal yang aliran dananya diduga disalahgunakan untuk mendanai aktivitas kelompok terorisme Jamaah Islamiyah. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menyebut, salah satu cirinya adalah kotak kaca dengan rangka aluminium untuk wilayah Jakarta, Lampung, Malang, Surabaya, Temanggung, Yogyakarta, dan Semarang. "Kotak kaca dengan rangka kayu untuk wilayah Solo, Sumut, Pati, Magetan, dan Ambon," kata Argo, Jakarta.

(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1460 seconds (0.1#10.140)