Kotak Amal Digunakan untuk Danai Terorisme, PBNU: Perlu Regulasi Lebih Ketat

Jum'at, 18 Desember 2020 - 03:56 WIB
loading...
Kotak Amal Digunakan...
Katib Aam PBNU Yahya Cholil Staquf mengatakan perlu ada regulasi yang ketat untuk menjamin legalitas dan kepatutan pemungutan pajak. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi mengungkap adanya penggunaan kotak amal yang digunakan untuk mendanai aktivitas kelompok terorisme Jamaah Islamiyah (JI). Kotak amal tersebut tersebar di beberapa lokasi.

Menanggapi hal tersebut, Katib A'am Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau akrab disapa Gus Yahya ini menyebut sebenarnya fenomena kotak amal ini telah menjadi sorotannya sejak lama. Salah satunya, terkait dengan peruntukan dana yang sudah terkumpul. "Selama ini memang kurang ada kejelasan tentang asal-usul dan peruntukan dari berbagai kegiatan pungutan amal, termasuk melalui kotak-kotak amal itu," kata Gus Yahya saat dihubungi MNC Media, Kamis (17/12/2020) malam. (Baca juga: Polri Ungkap 20.068 Kotak Amal Masuk Pendanaan Teroris, Ini Ciri-Cirinya)

Mantan jubir presiden era Gus Dur ini memandang fenomena kotak amal yang aliran dananya diduga disalahgunakan ini harus menjadi momentum pembenahan ke depannya. Menurut dia, diperlukan adanya sebuah aturan yang bisa mengatur lebih ketat lagi. "Perlu regulasi untuk menjamin legalitas dan kepatutan pemungut amal serta audit peruntukannya," ujar dia. (Baca juga: Kelompok Teroris Jamaah Islamiyah Potong Uang Kotak Amal sebelum Diaudit)

Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap ciri-ciri kotak amal yang aliran dananya diduga disalahgunakan untuk mendanai aktivitas kelompok terorisme Jamaah Islamiyah. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menyebut, salah satu cirinya adalah kotak kaca dengan rangka aluminium untuk wilayah Jakarta, Lampung, Malang, Surabaya, Temanggung, Yogyakarta, dan Semarang. "Kotak kaca dengan rangka kayu untuk wilayah Solo, Sumut, Pati, Magetan, dan Ambon," kata Argo, Jakarta.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
Kapolri: ASN Sipil Duduki...
Kapolri: ASN Sipil Duduki Jabatan di Polri Akan Diatur lewat PP atau Perpres
Penguatan Kompolnas...
Penguatan Kompolnas Jadi Jantung Reformasi Polri Antar Rangga Afianto Raih Doktor Kepolisian
Cerita Perjalanan Revisi...
Cerita Perjalanan Revisi UU Polri, Kapolri Singgung Aksi Demo Agustus Kelam
Sahroni: Dengan UU Polri...
Sahroni: Dengan UU Polri Baru, Transparansi Penegakan Hukum Akan Lebih Meningkat
Nahdliyin Muda Batang:...
Nahdliyin Muda Batang: Siapa pun Ketum PBNU Harus Bisa Memperkuat Posisi NU
22 Pati dan Pamen Dimutasi...
22 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Polda Luar Jawa, Ada Irjen Pol hingga AKBP
Profil Brigjen Pol Arif...
Profil Brigjen Pol Arif Budiman, Kapolda Maluku Utara Lulusan Akpol 1994
Rekomendasi
Janji Manis Ledakan...
Janji Manis Ledakan Ekonomi Piala Dunia 2026, Awas! Tensi Geopolitik Bisa Bikin Zonk
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Berita Terkini
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved