Kotak Amal Digunakan untuk Danai Terorisme, PBNU: Perlu Regulasi Lebih Ketat

Jum'at, 18 Desember 2020 - 03:56 WIB
loading...
Kotak Amal Digunakan...
Katib Aam PBNU Yahya Cholil Staquf mengatakan perlu ada regulasi yang ketat untuk menjamin legalitas dan kepatutan pemungutan pajak. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polisi mengungkap adanya penggunaan kotak amal yang digunakan untuk mendanai aktivitas kelompok terorisme Jamaah Islamiyah (JI). Kotak amal tersebut tersebar di beberapa lokasi.

Menanggapi hal tersebut, Katib A'am Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau akrab disapa Gus Yahya ini menyebut sebenarnya fenomena kotak amal ini telah menjadi sorotannya sejak lama. Salah satunya, terkait dengan peruntukan dana yang sudah terkumpul. "Selama ini memang kurang ada kejelasan tentang asal-usul dan peruntukan dari berbagai kegiatan pungutan amal, termasuk melalui kotak-kotak amal itu," kata Gus Yahya saat dihubungi MNC Media, Kamis (17/12/2020) malam. (Baca juga: Polri Ungkap 20.068 Kotak Amal Masuk Pendanaan Teroris, Ini Ciri-Cirinya)

Mantan jubir presiden era Gus Dur ini memandang fenomena kotak amal yang aliran dananya diduga disalahgunakan ini harus menjadi momentum pembenahan ke depannya. Menurut dia, diperlukan adanya sebuah aturan yang bisa mengatur lebih ketat lagi. "Perlu regulasi untuk menjamin legalitas dan kepatutan pemungut amal serta audit peruntukannya," ujar dia. (Baca juga: Kelompok Teroris Jamaah Islamiyah Potong Uang Kotak Amal sebelum Diaudit)

Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap ciri-ciri kotak amal yang aliran dananya diduga disalahgunakan untuk mendanai aktivitas kelompok terorisme Jamaah Islamiyah. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono menyebut, salah satu cirinya adalah kotak kaca dengan rangka aluminium untuk wilayah Jakarta, Lampung, Malang, Surabaya, Temanggung, Yogyakarta, dan Semarang. "Kotak kaca dengan rangka kayu untuk wilayah Solo, Sumut, Pati, Magetan, dan Ambon," kata Argo, Jakarta.

(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jelang Muktamar ke-35...
Jelang Muktamar ke-35 NU, Nama KH Zulfa Mustofa Masuk Bursa Calon Ketum PBNU
Menko Polkam Ajak Semua...
Menko Polkam Ajak Semua Penegak Hukum Kedepankan Kepentingan Bangsa: Tidak Perlu Ada Suasana Memanas
Polri Harus Bongkar...
Polri Harus Bongkar Aktor Intelektual dan Korporasi Dugaan Korupsi Batu Bara
Prabowo Ingatkan Polri,...
Prabowo Ingatkan Polri, TNI hingga Jaksa: Sepatu, Bintang, dan Topimu dari Rakyat!
6 Pernyataan Jampidsus...
6 Pernyataan Jampidsus setelah Polri Usut 3 Kasus Dugaan Korupsi
Pakar Intelijen Ingatkan...
Pakar Intelijen Ingatkan Semua Lembaga Hormati Proses Hukum
Kortastipidkor Polri...
Kortastipidkor Polri Datangi Ruko di Jalan Asem Cipete, Penggeledahan Lagi?
Polisi Sita Uang Hampir...
Polisi Sita Uang Hampir Rp 60 Miliar dari Kafe di Cipete
Penggeledahan Kafe di...
Penggeledahan Kafe di Cipete Berlanjut hingga Malam, Brimob Masih Berjaga
Rekomendasi
Hadir dan Sapa Masyarakat...
Hadir dan Sapa Masyarakat Batam, ACC Carnival Tebar Promo Menarik
Pemerintah Bakal Bangun...
Pemerintah Bakal Bangun Pusat Finansial di Bali, PP Ditargetkan Rampung Agustus
Perindo Apresiasi Inisiatif...
Perindo Apresiasi Inisiatif Danantara Bangun Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik di Denpasar Raya
Berita Terkini
Tok! Komisi III DPR...
Tok! Komisi III DPR Bentuk Panja Pengawasan 3 Kasus Korupsi yang Libatkan Eks Jampidsus
Jelang Muktamar ke-35...
Jelang Muktamar ke-35 NU, Nama KH Zulfa Mustofa Masuk Bursa Calon Ketum PBNU
Jadi Tersangka Korupsi...
Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Febrie Adriansyah Belum Ditahan
Kortas Tipidkor Polri...
Kortas Tipidkor Polri Limpahkan 3 Perkara Korupsi ke Kejagung
Breaking News! Febrie...
Breaking News! Febrie Adriansyah Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU
Harta Kekayaan Rudi...
Harta Kekayaan Rudi Margono Plt Jampidsus Pengganti Febrie Adriansyah Capai Rp7,2 Miliar, Ini Rinciannya
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved