Jokowi Tak Perlu Buru-buru Cari Pengganti Mensos dan Menteri Kelautan

Jum'at, 18 Desember 2020 - 03:44 WIB
loading...
Jokowi Tak Perlu Buru-buru Cari Pengganti Mensos dan Menteri Kelautan
Pengamat Kebijakan publik, Agus Pambagio meminta tak buru-buru mencari pengganti Edhy Prabowo dan Juliari P Batubara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pengamat Kebijakan publik, Agus Pambagio menilai kinerja kementerian secara umum masih bisa berjalan secara efektif seperti biasanya meskipun tak ada sosok pemimpin, dalam hal ini seorang menteri di kementerian tersebut.

Hal itu diungkapkan Agus saat menanggapi situasi kosongnya posisi menteri di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Sosial (Kemensos) pascadua pimpinan tertinggi di kementerian tersebut tersandung kasus korupsi dan ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .

"Secara profesional, tidak perlu buru-buru karena (masih) ada eselon 1-nya," kata Agus saat dihubungi MNC Media, Kamis (17/12/2020) malam. (Baca juga: Ungkap Aliran Suap Bansos COVID-19, KPK Koordinasi dengan PPATK dan Perbankan)

Kendati demikian, dia memiliki pandangan lain. Menurutnya, sosok menteri harus sangat diperlukan keberadaannya dalam waktu dekat ini. Mengingat, hal itu juga berpengaruh terhadap pengambilan keputusan atas kebijakan-kebijakan yang akan dilakukan dari dua kementerian tersebut. "Harus segera secara politik. Ya aturannya aja namanya peraturan menteri," ujar dia. (Baca juga: KPK Buka Peluang Dalami Beragam Bansos dari Kementerian Sosial)

Diketahui sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap. Ia diduga menerima suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur atau benih lobster.

Sementara, Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka suap dana bantuan sosial (bansos) Covid-19. Politikus PDI Perjuangan itu diduga menerima suap sebesar Rp8,2 miliar.
(cip)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1052 seconds (0.1#10.140)