Akademisi: Pekerja Formal-Informal Sangat Diuntungkan dengan UU Cipta Kerja

Selasa, 15 Desember 2020 - 14:20 WIB
loading...
Akademisi: Pekerja Formal-Informal...
UU Cipta Kerja memberikan keuntungan dan kemudahan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Foto/Dok/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) memberikan optimisme baru dalam hal ketenagakerjaan dan pertumbuhan ekonomi ke depan. Sebab, UU Ciptaker memberikan sejumlah kemudahan perizinan pada sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Artinya, akan terjadi penyerapan tenaga kerja di sektor informal yang lebih masif.

“Tenaga kerja kita lebih banyak diserap di sektor informal dibanding dengan sektor formal. Artinya, usaha UMKM yang dibuat dalam UU ini, dipermudah perizinannya dan prosesnya semua. Sehingga, banyak masyarakat dan kaum milenial bisa membuka usaha berskala UMKM,” kata Akademisi dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing dalam webinar 'Implementasi Skema Baru PHK dan Pesangon dalam UU Cipta Kerja' Selasa (15/12/2020). (Baca juga: Diaspora Talk IPB University: Cerita Sukses Kuliah di Mancanegara )

Menurutnya, UU sapu jagat ini merupakan strategi politik hukum pemerintah dan DPR untuk menarik investasi dan membantu meningkatkan perekonomian masyarakat. Kemudahan perizinan itu akan memudahkan dan memberi kepastian dan juga mempercepat proses perizinan dengan melakukan pendaftaran melalui Online Single Submission bagi para pelaku UMKM.

Tim Independen Serap Aspirasi Publik UU Cipta Kerja ini juga mengakui, kedepannya akan ada paradigma baru. Dimana sebelumnya, ratusan ribu bahkan jutaan sarjana baru akan berlomba mengajukan lamaran pekerjaan ke perusahaan, tapi pasca UU Ciptaker diimplementasikan dan aturan turunannya, maka akan banyak generasi muda justru memilih bekerja di sektor informal, yakni kemandirian usaha atau entrepreneur.

“Banyak sekali manfaat UU Ini, salah satunya bisa mendobrak kemapanan sosial dari watak karyawan atau pekerja formal menjadi watak entrepreneur. Dengan Kehadiran UU ini, nantinya banyak sekali pergeseran dari UMKM menjadi UKM, dari UKM menjadi perusahaan menengah, dan ke atasnya lagi. Akan terjadi gradasi tingkatan kemampuan. Bahkan, negara-negara maju di dunia, untuk menjadi negara maju, sektor non formal ditumbuhkan,” terangnya. (Baca juga: MPR Dorong Gerakan Kewirausahaan untuk Bangkit dari Resesi Ekonomi )

Emrus menambahkan melalui UU Ciptaker, pemerintah juga akan memberikan kemudahan bagi pelaku usaha yang ingin mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi produk usahanya. Selain itu, pelaku usaha yang ingin mendirikan perusahaan terbuka perseorangan juga diberikan kemudahan dengan persyaratan yang mudah dan juga biaya yang murah. “Ini memangkas birokrasi dan membangun perekonomian Indonesia,” kata Emrus.

Akan tetapi, Emrus berharap agar Presiden Jokowi dapat menargetkan ke bawahannya terkait memberikan insentif berupa kemudahan usaha bagi industri kecil, menengah, yang ingin bermitra dengan usaha besar. Dengan begitu, maka target terpenuhi. “Seperti meminta Kementerian Koperasi dan UKM untuk memberikan modal dan pendampingan, serta Kementerian Tenaga Kerja untuk meningakatkan skill. Jadi terukur,” kata Emrus.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UMKM Nasional Miliki...
UMKM Nasional Miliki Ketangguhan Hadapi Serbuan Produk China
Gandeng BPJPH, Partai...
Gandeng BPJPH, Partai Perindo Dorong UMKM Binaan Naik Kelas melalui Sertifikasi Halal
Prabowo Minta Dibentuk...
Prabowo Minta Dibentuk Satgas Akademisi, Begini Reaksi Mendiktisaintek
Pasar Global Meluas,...
Pasar Global Meluas, UMKM Wajib Perluas Jangkauan dan Kompetitif
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
Bawa Semangat Slow Fashion,...
Bawa Semangat Slow Fashion, 7 UMKM Jogja Siap Menembus Pasar Lebih Luas di INACRAFT 2026
Gencar Konsolidasi,...
Gencar Konsolidasi, Marselinus Minta Kader Perindo Palu Aktif Dampingi UMKM dan Peternak
Jay Singgih Dorong Pengusaha...
Jay Singgih Dorong Pengusaha Muda Papua Bersinergi Menuju Indonesia Emas 2045
Rekomendasi
Supercar Lamborghini...
Supercar Lamborghini Revuelto Impavido Terinspirasi dari Samurai
Sinopsis Terlanjur Mencintaimu...
Sinopsis 'Terlanjur Mencintaimu' Eps 21: Elio Diam-Diam Terus Mendekati Arumi
Tak Hanya untuk Rebo...
Tak Hanya untuk Rebo Wekasan, 12 Doa Tolak Bala Bisa Diamalkan Kapan Saja
Berita Terkini
Dokter Tifa Klaim Simpan...
Dokter Tifa Klaim Simpan Bukti Kejanggalan Ijazah Jokowi Meski Eksepsinya Diterima
Sudaryono Jadi Kepala...
Sudaryono Jadi Kepala BGN, Aktivis 98 Yakin Program MBG Jadi Lebih Baik
Prabowo Pimpin Ratas...
Prabowo Pimpin Ratas selama 3,5 Jam di Istana, Ini yang Dibahas
Hakim Kabulkan Eksepsi...
Hakim Kabulkan Eksepsi Dokter Tifa, Khozinudin Sebut Tidak Ada Kejelasan tentang Ijazah Jokowi
Kejagung: Jadi Deputi...
Kejagung: Jadi Deputi di BGN, Ketut Sumedana Tak Lagi Jabat Kajati Sumsel
PSHKP Resmi Diluncurkan,...
PSHKP Resmi Diluncurkan, Siap Perkuat Tata Kelola Hukum dan Keuangan Publik
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved