Bareskrim Bongkar Penipuan Jaringan Internasional dengan Nilai Rp276 Miliar

Kamis, 17 Desember 2020 - 00:09 WIB
loading...
Bareskrim Bongkar Penipuan Jaringan Internasional dengan Nilai Rp276 Miliar
Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan pengungkapan kasus bermula pada 3 November 2020 dimana Div Hubinter Polri menerima informasi dari Interpol Belanda. Foto/MNC Media
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan jaringan internasional terkait transfer dana dan investasi dengan modus Bussiness Email Compromise (BEC) dengan nilai kerugian Rp276 miliar.

Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan pengungkapan kasus bermula pada 3 November 2020 dimana Div Hubinter Polri menerima informasi dari Interpol Belanda. (Baca juga: Miliki Syarat Ideal, Dua Orang Ini Disebut Kandidat Kuat Kapolri, Kabareskrim Bisa Kuda Hitam)

"Kemudian ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri yang bekerja sama dengan PPATK dan dimana korban dari modus operandi BEC ini perusahaan Belanda," ujar Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Kata Listyo, modus pelaku mengirimkan email terkait perubahan nomor rekening. Setelah itu korban transfer ke rekening atas nama CP Bio Sensor yang merupakan perusahaan fiktif sejumlah USD3,9 juta atau Rp52,3 miliar.

Petugas kemudian mengamankan tersangka inisial ODC alias Emeka WN Nigeria yang menjadi otak penipuan tersebut dan tersangka lain Hafiz yang bertugas untuk dokumen fiktif dan seolah-olah menjadi direktur perusahaan tersebut.

Petugas juga turut mengamankan dua orang lain beranama Dani dan Nurul yang membantu berjalannya penipuan tersebut. "Kita juga menyita dokumen fiktif dan uang hasil kejahatan sejumlah Rp27 miliar dan ditambahkan seluruhnya ternyata Emeka dan Hermawan ini sudah beberapa kali melakukan kejahatan di modus yang sama," ungkap Listyo.

Listyo menambahkan korban penipuan tersebut dari berbagai negara mulai dari WN Yunani, Argentina, Jerman, dan Italia. Dari hasil kejahatan itu, tersangka memanfaatkan hasil kejahatan itu dengan membeli valas, aset, tanah, mobil, dan rumah. (Baca juga: Kabareskrim: Kami Undang Komnas HAM, Amnesty, KontraS untuk Rekonstruksi Yang Datang Hanya Kompolnas)

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 dan atau Pasal 6 dan atau Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tentang Perasuransian.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1518 seconds (0.1#10.140)