Bareskrim Bongkar Penipuan Jaringan Internasional dengan Nilai Rp276 Miliar
Kamis, 17 Desember 2020 - 00:09 WIB
loading...
Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan pengungkapan kasus bermula pada 3 November 2020 dimana Div Hubinter Polri menerima informasi dari Interpol Belanda. Foto/MNC Media
A
A
A
JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap kasus penipuan jaringan internasional terkait transfer dana dan investasi dengan modus Bussiness Email Compromise (BEC) dengan nilai kerugian Rp276 miliar.
Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan pengungkapan kasus bermula pada 3 November 2020 dimana Div Hubinter Polri menerima informasi dari Interpol Belanda. (Baca juga: Miliki Syarat Ideal, Dua Orang Ini Disebut Kandidat Kuat Kapolri, Kabareskrim Bisa Kuda Hitam)
"Kemudian ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri yang bekerja sama dengan PPATK dan dimana korban dari modus operandi BEC ini perusahaan Belanda," ujar Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Kata Listyo, modus pelaku mengirimkan email terkait perubahan nomor rekening. Setelah itu korban transfer ke rekening atas nama CP Bio Sensor yang merupakan perusahaan fiktif sejumlah USD3,9 juta atau Rp52,3 miliar.
Petugas kemudian mengamankan tersangka inisial ODC alias Emeka WN Nigeria yang menjadi otak penipuan tersebut dan tersangka lain Hafiz yang bertugas untuk dokumen fiktif dan seolah-olah menjadi direktur perusahaan tersebut.
Kabareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan pengungkapan kasus bermula pada 3 November 2020 dimana Div Hubinter Polri menerima informasi dari Interpol Belanda. (Baca juga: Miliki Syarat Ideal, Dua Orang Ini Disebut Kandidat Kuat Kapolri, Kabareskrim Bisa Kuda Hitam)
"Kemudian ditindaklanjuti oleh Bareskrim Polri yang bekerja sama dengan PPATK dan dimana korban dari modus operandi BEC ini perusahaan Belanda," ujar Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/12/2020).
Kata Listyo, modus pelaku mengirimkan email terkait perubahan nomor rekening. Setelah itu korban transfer ke rekening atas nama CP Bio Sensor yang merupakan perusahaan fiktif sejumlah USD3,9 juta atau Rp52,3 miliar.
Petugas kemudian mengamankan tersangka inisial ODC alias Emeka WN Nigeria yang menjadi otak penipuan tersebut dan tersangka lain Hafiz yang bertugas untuk dokumen fiktif dan seolah-olah menjadi direktur perusahaan tersebut.
Lihat Juga :