Kabareskrim: Kami Undang Komnas HAM, Amnesty, KontraS untuk Rekonstruksi Yang Datang Hanya Kompolnas

Selasa, 15 Desember 2020 - 15:55 WIB
loading...
Kabareskrim: Kami Undang Komnas HAM, Amnesty, KontraS untuk Rekonstruksi Yang Datang Hanya Kompolnas
Kabareskrim Pol Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo menggelar jumpa pers terkait perkembangan penembakan laskar FPI di Mabes Polri, Selasa (15/12/2020). Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Bareskrim Polri selalu transparan dan objektif dalam menangani kasus penembakan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek. Salah satu buktinya adalah melibatkan pihak eksternal. Misalnya seperti Komnas HAM, Amnesty International, KontraS, Imparsial, dan Kompolnas.

"Dari beberapa eksternal kami undang untuk menggelar rekonstruksi namun yang hadir hanya Kompolnas.Namun demikian kami tetap hargai independisi dari rekan-rekan pengawas external yang lain," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (15/12/2020).

(Baca Juga: Kabareskrim: Polri Membuka Peluang Rekonstruksi Lanjutan Jika Ditemukan Bukti Baru)

Sebelumnya Polri melakukan rekonstruksi pada Senin (14/12) dini hari di 4 lokasi. Sejumlah hal ditunjukkan saat rekonstruksi itu di antaranya yaitu TKP penembakan.Sigit mengatakan hasil rekonstruksi tewasnya 6 anggota laskar FPI belum final. Oleh sebab itu, Polri membuka kemungkinan ada rekonstruksi lanjutan jika ada temuan baru.

"Rekonstruksi yang kita lakukan adalah bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Artinya, rekonstruksi yang dilakukan belum merupakan hasil final," ungkapnya.

(Baca Juga: Pakar Hukum Kepolisian: Tindakan Aparat Membela Diri dari Serangan Dilindungi Undang-undang)

Dia mengatakan Bareskrim tetap menerima masukan lain terkait penuntasan insiden tersebut. "Tentunya kami akan mendudukkan dalam posisi yang manakala ada masukan yang lain, yang sebaliknya, tentunya kami akan mengakomodasi," ujarnya.

"Jadi ini sedang berproses, kami serahkan kepada penyidik untuk terus melanjutkan sehingga kemudian hasil akhir dari proses penyidikan betul-betul bisa dipertanggungjawabkan," tegasnya.
(ymn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1225 seconds (0.1#10.140)