Divonis Bebas, Hakim Minta Nama Baik Eks Juru Ukur Tanah BPN Dikembalikan

Rabu, 16 Desember 2020 - 07:00 WIB
loading...
Divonis Bebas, Hakim Minta Nama Baik Eks Juru Ukur Tanah BPN Dikembalikan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan terdakwa kasus sengketa tanah di Cakung, Paryoto tidak bersalah atas semua tuntutan hukum yang menimpa dirinya selama ini. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan terdakwa kasus sengketa tanah di Cakung, Paryoto tidak bersalah atas semua tuntutan hukum yang menimpa dirinya selama ini.

Ketua Majelis Hakim, Syafrudin A Rafiek bersama Hakim Anggota Sri Asmarani serta Tohari Tapsirin dalam putusannya menyatakan mantan juru ukur BPN tersebut tidak melakukan kesalahan dalam melakukan tugasnya. Sehingga, majelis hakim menyatakan Paryoto tidak bersalah dan bebas dari jeratan hukum. (Baca juga: KY dan Komjak Akan Awasi Sidang Dugaan Mafia Tanah di Cakung)

"Memutuskan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan ke satu dan kedua serta diwajibkan mengembalikan nama baik terdakwa," ujar Hakim Rafiek dalam putusannya di PN Jakarta Timur, Selasa (15/12/2020).

Putusan majelis hakim tersebut sontak membuat Paryoto tidak kuasa menahan haru atas keadilan hukum yang telah dialaminya. Seraya mendapatkan ucapan selamat dari kerabat yang hadir di persidangan, Paryoto pun nampak meneteskan air mata.

Atas putusan hakim tersebut, Paryoto yang diwakili oleh penasihat hukumnya, yakni Wardaniman Larosa dan Renatus Reno Gulo menyatakan sangat bersyukur dan mengapresiasi putusan hakim.

Menurutnya, majelis hakim telah melihat dengan jelas bukti serta keterangan ahli yang telah dipaparkan dalam persidangan sehingga mendapatkan dasar yang kuat dalam memberikan putusan. Dengan putusan itu, tim kuasa hukum berharap menjadi bukti tambahan bagi kedua tersangka lainnya, yakni Benny Tabalujan dan Achmad Djufri.

"Kami harapkan tentunya kedua tersangka lain dinyatakan tidak bersalah atas segala tuduhan selama ini," tandasnya.

Vonis bebas itu sesuai harapan Paryoto. Sebelumnya, Paryoto hakul yakin tak bersalah karena dia merasa sudah sesuai menjalankan tugasnya sebagai juru ukur saat mengukur tanah milik Benny Tabalujan pada 2011 lalu.

"Sudah ratusan kali saya melakukan pengukuran tanah. Semuanya saya jalankan sesuai SOP. Nggak beda dengan saya lakukan di tanah Cakung Barat, tapi yang satu itu membuat saya jadi tersangka," ucapnya.

Pekerjaan itulah yang membuatnya ditersangkakan Polda Metro Jaya pada Mei 2020 hingga berujung pada meja hijau. Mengadu ke atasan di kantornya, Paryoto dicuekin. Semua lepas tangan. Paryoto kalut. Hal itu dimanfaatkan seseorang bernama Awi untuk makin menjerumuskannya. (Baca juga: Haris Azhar Apresiasi Kementerian ATR/BPN Copot 10 Pejabat BPN Jakarta)

"Ini sih saya dikorbanin. Saya minta dilindungin, malah dijorokin," seloroh Paryoto. Dia juga menyatakan, tak ingin dirinya dimanfaatkan untuk menjerat dua tersangka lainnya itu. "Dari saya bisa masuk ke mereka lagi. Itu berarti saya ikut menzalimi mereka," kata Paryoto.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1927 seconds (0.1#10.140)